Komite Basel Nilai Perbankan Indonesia Penuhi Standar Internasional
Sabtu, 18 April 2020 - 15:18 WIB
Hasil RCAP Indonesia tersebut diperoleh dengan perjuangan yang tidak mudah. Persiapan RCAP telah dilakukan sejak tahun 2018, dimulai dengan self-assessment yang bertujuan untuk mengidentifikasi gaps antara kerangka Basel dengan ketentuan yang berlaku. Hasil self-assessment kemudian disampaikan kepada BCBS sebagai acuan untuk pelaksanaan asesmen dengan asesor RCAP.
Dari hasil asesmen tersebut, Indonesia harus melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan OJK No.32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar agar sejalan dengan standar internasional.
Dengan telah ditetapkannya penilaian RCAP Indonesia, maka regulasi perbankan Indonesia terkait NSFR dan LEx telah sejajar dengan negara-negara anggota BCBS lainnya, seperti Australia dan Republik Rakyat China.
Dari hasil asesmen tersebut, Indonesia harus melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan OJK No.32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar agar sejalan dengan standar internasional.
Dengan telah ditetapkannya penilaian RCAP Indonesia, maka regulasi perbankan Indonesia terkait NSFR dan LEx telah sejajar dengan negara-negara anggota BCBS lainnya, seperti Australia dan Republik Rakyat China.
(bon)
Lihat Juga :