Komite Basel Nilai Perbankan Indonesia Penuhi Standar Internasional

Sabtu, 18 April 2020 - 15:18 WIB
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komite Basel untuk Pengawasan Perbankan (Basel Committee on Banking Supervision/BCBS) yang bermarkas di Swiss, menetapkan hasil penilaian Program Penilaian Konsistensi Peraturan (RCAP/Regulatory Consistency Assessment Program) terhadap regulasi sektor perbankan di Indonesia dengan nilai Compliant (C) untuk kerangka NSFR (Net Stable Funding Ratio) dan Large Exposures (LEx).

Penilaian tersebut merupakan peraihan tertinggi yang dapat diberikan kepada negara yang menjalani RCAP. Nilai tertinggi ini merupakan bukti Indonesia dapat mengimplementasikan standar perbankan internasional, dengan tetap memperhatikan best fit standar tersebut dengan kepentingan nasional.



Untuk kerangka LEx, Indonesia berhasil mempertahankan argumen bahwa pemberian kredit bank dengan pola kemitraan inti-plasma dengan skema perusahaan inti menjamin kredit kepada plasma dapat dikecualikan dari penggolongan kelompok peminjam.

Pengecualian tersebut penting bagi perekonomian nasional karena dapat mempermudah akses petani ke sumber pembiayaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!