Komite Basel Nilai Perbankan Indonesia Penuhi Standar Internasional

Sabtu, 18 April 2020 - 15:18 WIB
"Hasil tersebut membuktikan bahwa regulasi perbankan Indonesia telah sesuai standar perbankan internasional yang berlaku, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap operasional perbankan di Indonesia," ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan, Anto Prabowo di Jakarta, Sabtu (18/4/2020).

Anto melanjutkan hasil itu memberikan kemudahan bagi perbankan Indonesia dalam mengembangkan aktivitasnya maupun dalam bertransaksi secara lintas batas, serta meningkatkan kepercayaan stakeholders, termasuk kepada investor dalam bertransaksi dengan perbankan Indonesia.

Karena terjamin keamanannya dalam melakukan kegiatan operasional yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian yang sejalan dengan standar perbankan internasional yang berlaku.

"RCAP dilakukan terhadap seluruh negara anggota BCBS (28 yurisdiksi), termasuk Indonesia. RCAP merupakan proses penilaian yang dilakukan oleh BCBS yang dimaksudkan untuk melihat konsistensi regulasi perbankan yang dikeluarkan oleh otoritas suatu negara dengan standar perbankan internasional yang diterbitkan oleh BCBS," pungkasnya.

Sebelumnya, tahun 2016, Indonesia telah menyelesaikan RCAP untuk peraturan terkait permodalan (capital) dan Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan memperoleh nilai Compliant (C) untuk RCAP LCR dan Largely Compliant (LC) untuk RCAP Capital.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!