Diskon PPnBM Mobil 2.500 Cc Mulai April, Innova hingga Fortuner Turun Harga?
Selasa, 23 Maret 2021 - 15:25 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan pemberian diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil berkapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc akan berlaku mulai April.
Sri Mulyani mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini sedang memfinalisasikan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur pemberian diskon PPnBM terhadap kendaraan bermotor berkapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc.
"(Kendaraan) 2500 cc sedang proses finalisasi PMK-nya, yang nanti bisa berlaku mulai April terutama untuk yang di atas 1.500 hingga 2.500 cc akan diumumkan begitu selesai PMK-nya," kata Menkeu dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Dengan adanya kebijakan diskon PPnBM, maka harga kendaraan bermotor berkapasitas mesin besar sejenis Innova dan Fortuner dipastikan bakal terkoreksi.
Saat ini masih berlangsung relaksasi PPnBM bertahap untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc, sebesar 0% pada periode Maret-Mei, lalu PPnBM 50% pada Juni-Agustus, dan PPnBM 25% di akhir tahun September-November.
Sri Mulyani mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini sedang memfinalisasikan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur pemberian diskon PPnBM terhadap kendaraan bermotor berkapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc.
"(Kendaraan) 2500 cc sedang proses finalisasi PMK-nya, yang nanti bisa berlaku mulai April terutama untuk yang di atas 1.500 hingga 2.500 cc akan diumumkan begitu selesai PMK-nya," kata Menkeu dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Dengan adanya kebijakan diskon PPnBM, maka harga kendaraan bermotor berkapasitas mesin besar sejenis Innova dan Fortuner dipastikan bakal terkoreksi.
Saat ini masih berlangsung relaksasi PPnBM bertahap untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc, sebesar 0% pada periode Maret-Mei, lalu PPnBM 50% pada Juni-Agustus, dan PPnBM 25% di akhir tahun September-November.
(fai)
Lihat Juga :
tulis komentar anda