Redam Efek Kenaikan PPN 12% di 2025, Insentif Rp256,6 Triliun Dikucurkan
Senin, 16 Desember 2024 - 18:55 WIB
loading...
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menggelontorkan anggaran sebesar Rp265,6 triliun untuk program insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menggelontorkan anggaran sebesar Rp265,6 triliun untuk program insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025. Menurut Menkeu, kebijakan insentif tersebut sebagai upaya untuk melindungi daya beli masyarakat dan perekonomian saat PPN naik jadi 12% tahun depan.
"Pemerintah memberikan stimulus dalam bentuk bantuan perlindungan sosial untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah (bantuan pangan, diskon listrik 50 persen, dan lain-lain), serta insentif perpajakan seperti, perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen untuk UMKM; Insentif PPh 21 DTP untuk industri pada karya; serta berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 T untuk tahun 2025 (khusus PPN saja)," ungkap Menkeu Sri Mulyani di Instagram resminya, Senin (16/12/2024).
Baca Juga: Daftar Lengkap Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
Menkeu menegaskan, bahwa beberapa Menteri dan pimpinan lembaga mendampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan paket kebijakan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan.
Bendahara Negara ini juga menekankan pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong; kelompok yang mampu membayar lebih besar, sementara yang kurang mampu dilindungi atau bahkan diberikan bantuan (insentif).
"Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12 persen yang bersifat selektif dan tetap mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat," kata dia.
Selain itu, lanjut Menkeu, barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum tetap dibebaskan dari PPN (PPN 0 persen).
"Pemerintah memberikan stimulus dalam bentuk bantuan perlindungan sosial untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah (bantuan pangan, diskon listrik 50 persen, dan lain-lain), serta insentif perpajakan seperti, perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen untuk UMKM; Insentif PPh 21 DTP untuk industri pada karya; serta berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 T untuk tahun 2025 (khusus PPN saja)," ungkap Menkeu Sri Mulyani di Instagram resminya, Senin (16/12/2024).
Baca Juga: Daftar Lengkap Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
Menkeu menegaskan, bahwa beberapa Menteri dan pimpinan lembaga mendampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan paket kebijakan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan.
Bendahara Negara ini juga menekankan pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong; kelompok yang mampu membayar lebih besar, sementara yang kurang mampu dilindungi atau bahkan diberikan bantuan (insentif).
"Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12 persen yang bersifat selektif dan tetap mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat," kata dia.
Selain itu, lanjut Menkeu, barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum tetap dibebaskan dari PPN (PPN 0 persen).
Lihat Juga :