Enaknya Rangkap Jabatan di BUMN dan Swasta: Gajinya Berlipat-lipat

Selasa, 23 Maret 2021 - 19:55 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat ada 62 pejabat BUMN yang rangkap jabatan dengan perusahaan non-BUMN. Jumlah tersebut terdiri dari komisaris dan direksi yang berasal dari sejumlah klaster perseroan negara.

Deputi Bidang Kajian dan advokasi KPPU, Taufik Ariyanto, merinci, dari 62 petinggi BUMN tersebut, 31 orang di antaranya menduduki posisi sebagai direksi dan komisaris di klaster keuangan, asuransi, dan investasi. ( Baca juga: Rangkap Jabatan Komisaris dan Direksi BUMN Bisa Jadi Potensi Pasar )



"Pertama ada di sektor keuangan, 31 orang direksi dan komisaris ini rangkap jabatan setidaknya di satu perusahaan. Bahkan, ada yang di 11 perusahaan," ujar Taufik dalam konferensi pers virtual, dikutip (23/3/2021).

Sementara untuk klaster pertambangan, KPPU mengidentifikasi ada 12 direksi dan komisaris BUMN yang merangkap jabatan. Bahkan, ada sejumlah nama yang merangkap di satu perusahaan saja. Sebaliknya, terdapat satu nama yang berasal dari klaster konstruksi yang merangkap di lima perusahaan berbeda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!