Enaknya Rangkap Jabatan di BUMN dan Swasta: Gajinya Berlipat-lipat
Selasa, 23 Maret 2021 - 19:55 WIB
Tak sampai di situ, ada satu petinggi BUMN dari klaster keuangan yang merangkap di 11 perusahaan. Dan satu nama lainnya merangkap di 22 perusahaan. "Bisa dipetakan, rangkap jabatan antara satu sampai 22. Jadi kalau 22 ini artinya satu direksi atau komisaris di BUMN pertambangan itu, di saat yang sama menjadi direksi atau komisaris di 22 perusahaan non-BUMN. Jadi rangkapnya sampai 22,” kata dia.
Praktik dualisme kepemimpinan petinggi BUMN ini tentunya membuat mereka memperoleh penghasilan lebih besar dari pejabat BUMN yang tidak melakukan hal tersebut.
Lantas berapa gaji komisaris dan direksi BUMN? Merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Dalam beleid tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir menetapkan gaji wakil direktur utama 95% dari gaji direktur utama, sementara anggota direksi sebesar 85% dari gaji direktur utama. Tentu, besaran gaji yang ditetapkan Erick berbeda dengan permen lama yang yang terbit eks Menteri BUMN Dahlan Iskan. Saat itu gaji anggota direksi mencapai 90% dari dirut.
"Anggota direksi BUMN diberikan gaji dengan ketentuan sebagai berikut, gaji direktur utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh menteri. Sementara gaji direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan," tulis dalam lampiran honorium beleid tersebut.
Praktik dualisme kepemimpinan petinggi BUMN ini tentunya membuat mereka memperoleh penghasilan lebih besar dari pejabat BUMN yang tidak melakukan hal tersebut.
Lantas berapa gaji komisaris dan direksi BUMN? Merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Dalam beleid tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir menetapkan gaji wakil direktur utama 95% dari gaji direktur utama, sementara anggota direksi sebesar 85% dari gaji direktur utama. Tentu, besaran gaji yang ditetapkan Erick berbeda dengan permen lama yang yang terbit eks Menteri BUMN Dahlan Iskan. Saat itu gaji anggota direksi mencapai 90% dari dirut.
"Anggota direksi BUMN diberikan gaji dengan ketentuan sebagai berikut, gaji direktur utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh menteri. Sementara gaji direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan," tulis dalam lampiran honorium beleid tersebut.
Lihat Juga :