Dexa Dorong Penggunaan Obat Berbahan Herbal
Selasa, 23 Maret 2021 - 20:56 WIB
JAKARTA - Penggunaan Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) terus didorong penggunaannya di Tanah Air. Pasalnya, obat yang bahannya berasal dari herbal itu telah teruji dan mampu menjadi substitusi obat-obatan kimia yang bahan bakunya masih banyak diimpor di Indonesia.
Direktur Pengembangan Bisnis dan Saintifik PT Dexa Medica Dr Raymond Tjandrawinata mengungkapkan, di beberapa negara otoritas setempat memiliki kewenangan untuk meresepkan obat herbal. Dia mencontohkan di Korea Selatan, ada 15,26% dokter yang meresepkan obat herbal, kemudian di China 12,63%, di Taiwan 9,69%.
“Yang paling tinggi adalah di Jerman, lebih dari 50% dari para dokter di Jerman sudah terlatih dan boleh menuliskan obat herbal dalam terapi. Otomatis obat herbal itu masuk dalam semacam JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)” kata Raymond dalam keterangan tertulisnya Selasa (23/03/2021).
Dalam keterangannya, disebutkan bahwa pada Pertemuan Ilmiah Tahunan Perkumpulan Dokter Herbal Medik Indonesia (PIT PDHMI) 2021 beberapa waktu lalu, para saintis dan juga praktisi kesehatan sepakat bahwa OMAI dapat digunakan untuk pengobatan pasien. OMAI juga terbukti secara praklinis maupun klinis untuk penanganan ataupun terapi penyakit.
Dr Raymond Tjandrawinata yang juga Molecular Pharmacologist menambahkan, Dexa Medica telah banyak mengembangkan OMAI berbasis molekuler. Menurutnya, OMAI sendiri secara definisi adalah obat berbahan alam berupa ekstrak atau fraksi tanaman yang tumbuh di Indonesia, tanaman asli Indonesia. Dalam prosesnya, tanaman herbal tersebut diproduksi menjadi obat secara farmasetika modern sehingga memperoleh status sebagai Obat Herbal Terstandar atau Fitofarmaka.
Pengurus Perkumpulan Dokter Herbal Medik Indonesia (PDHMI) dr Rimenda Sitepu meyakinkan, OMAI dapat menjadi substitusi penanganan penyakit. Menurutnya, pengembangan obat bahan alam menjadi obat herbal terstandar (OHT) maupun fitofarmaka erupakan upaya pembuktian ilmiah.
"Obat Modern Asli Indonesia dapat digunakan sebagai substitusi atau komplementer dalam penanganan atau terapi pada kondisi suatu penyakit, diperlukan banyak penelitian obat bahan alam, dapat menjadi pertimbangan bagi dokter untuk digunakan dalam usaha untuk pengobatan pasien berbasis Evidence Base Medicine," ujar dr Rimenda.
Sementara itu, Deputi bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dr Reri Indriani menyatakan, pihaknya terus mendukung uji klinis bahan alam Indonesia yang terbukti secara empiris untuk menjadi OMAI. Dia sepakat bahwa produk obat modern asli Indonesia harus didukung pemanfaatannya sehingga BPOM berkomitmen mendukung hilirisasi obat bahan alam.
Direktur Pengembangan Bisnis dan Saintifik PT Dexa Medica Dr Raymond Tjandrawinata mengungkapkan, di beberapa negara otoritas setempat memiliki kewenangan untuk meresepkan obat herbal. Dia mencontohkan di Korea Selatan, ada 15,26% dokter yang meresepkan obat herbal, kemudian di China 12,63%, di Taiwan 9,69%.
“Yang paling tinggi adalah di Jerman, lebih dari 50% dari para dokter di Jerman sudah terlatih dan boleh menuliskan obat herbal dalam terapi. Otomatis obat herbal itu masuk dalam semacam JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)” kata Raymond dalam keterangan tertulisnya Selasa (23/03/2021).
Dalam keterangannya, disebutkan bahwa pada Pertemuan Ilmiah Tahunan Perkumpulan Dokter Herbal Medik Indonesia (PIT PDHMI) 2021 beberapa waktu lalu, para saintis dan juga praktisi kesehatan sepakat bahwa OMAI dapat digunakan untuk pengobatan pasien. OMAI juga terbukti secara praklinis maupun klinis untuk penanganan ataupun terapi penyakit.
Dr Raymond Tjandrawinata yang juga Molecular Pharmacologist menambahkan, Dexa Medica telah banyak mengembangkan OMAI berbasis molekuler. Menurutnya, OMAI sendiri secara definisi adalah obat berbahan alam berupa ekstrak atau fraksi tanaman yang tumbuh di Indonesia, tanaman asli Indonesia. Dalam prosesnya, tanaman herbal tersebut diproduksi menjadi obat secara farmasetika modern sehingga memperoleh status sebagai Obat Herbal Terstandar atau Fitofarmaka.
Pengurus Perkumpulan Dokter Herbal Medik Indonesia (PDHMI) dr Rimenda Sitepu meyakinkan, OMAI dapat menjadi substitusi penanganan penyakit. Menurutnya, pengembangan obat bahan alam menjadi obat herbal terstandar (OHT) maupun fitofarmaka erupakan upaya pembuktian ilmiah.
"Obat Modern Asli Indonesia dapat digunakan sebagai substitusi atau komplementer dalam penanganan atau terapi pada kondisi suatu penyakit, diperlukan banyak penelitian obat bahan alam, dapat menjadi pertimbangan bagi dokter untuk digunakan dalam usaha untuk pengobatan pasien berbasis Evidence Base Medicine," ujar dr Rimenda.
Sementara itu, Deputi bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dr Reri Indriani menyatakan, pihaknya terus mendukung uji klinis bahan alam Indonesia yang terbukti secara empiris untuk menjadi OMAI. Dia sepakat bahwa produk obat modern asli Indonesia harus didukung pemanfaatannya sehingga BPOM berkomitmen mendukung hilirisasi obat bahan alam.
(ynt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda