Kasus AJB Bumiputera, OJK Segera Periksa Tersangka Nurhasanah
Selasa, 23 Maret 2021 - 21:15 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera memanggil pihak tersangka, mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 Nurhasanah untuk diperiksa. Pasalnya, yang bersangkutan sudah resmi jadi tersangka kasus gagal bayar AJB Bumiputera.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing mengaku akan memanggil Nurhasanah secepatnya. Namun dirinya tidak menyebutkan jadwal pemeriksaan tersebut. “Akan kami panggil secepatnya,” ujar Tongam saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: HIPMI Minta OJK Hapus Daftar Buruk UMKM di BI
Dia juga mengatakan penyidik OJK akan melakukan pemeriksaan perkara. Pemeriksaan terus dilakukan terhadap saksi dan para ahli. Selain itu, Tongam juga memberi komentar terkait rencana Nurhasanah untuk menggugat kembali OJK.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing mengaku akan memanggil Nurhasanah secepatnya. Namun dirinya tidak menyebutkan jadwal pemeriksaan tersebut. “Akan kami panggil secepatnya,” ujar Tongam saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: HIPMI Minta OJK Hapus Daftar Buruk UMKM di BI
Dia juga mengatakan penyidik OJK akan melakukan pemeriksaan perkara. Pemeriksaan terus dilakukan terhadap saksi dan para ahli. Selain itu, Tongam juga memberi komentar terkait rencana Nurhasanah untuk menggugat kembali OJK.
Lihat Juga :