Kasus AJB Bumiputera, OJK Segera Periksa Tersangka Nurhasanah
Selasa, 23 Maret 2021 - 21:15 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera memanggil pihak tersangka, mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 Nurhasanah untuk diperiksa. Pasalnya, yang bersangkutan sudah resmi jadi tersangka kasus gagal bayar AJB Bumiputera.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing mengaku akan memanggil Nurhasanah secepatnya. Namun dirinya tidak menyebutkan jadwal pemeriksaan tersebut. “Akan kami panggil secepatnya,” ujar Tongam saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Dia juga mengatakan penyidik OJK akan melakukan pemeriksaan perkara. Pemeriksaan terus dilakukan terhadap saksi dan para ahli. Selain itu, Tongam juga memberi komentar terkait rencana Nurhasanah untuk menggugat kembali OJK.
Pada berbagai kesempatan pihak Nurhasanah menyatakan OJK sudah merugikan Bumiputera dengan mengambil alih pada 2016-2018 sehingga muncul kasus gagal bayar. Bahkan, Nurhasanah juga meminta KPK dan Kejaksaan Agung untuk memeriksa OJK. “Setiap orang mempunyai hak untuk mengajukan gugatan bila memang terdapat bukti," katanya.
Nurhasanah resmi jadi tersangka dengan dugaan pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan pasal 53 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Ia dituduh tidak melaksanakan atau tidak memenuhi perintah tertulis OJK yang termuat dalam Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020.
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan masyarakat akan menilai keseriusan OJK untuk menjadi lembaga otoritas yang sesungguhnya. Dalam langkah awal hukum seperti ini OJK sudah menunjukkan sedikit taringnya. Ini sejalan dengan permintaan Presiden Joko Widodo yang meminta OJK agar tidak mandul dalam menjaga industri keuangan Indonesia.
"Kita akan lihat apakah OJK berani menyelesaikan kasus-kasus hukumnya. Katanya Nurhasanah ini ada perlindungan politik. Disebut-sebut titipan partai politik penguasa dan sebagainya," tukas Irvan.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing mengaku akan memanggil Nurhasanah secepatnya. Namun dirinya tidak menyebutkan jadwal pemeriksaan tersebut. “Akan kami panggil secepatnya,” ujar Tongam saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Dia juga mengatakan penyidik OJK akan melakukan pemeriksaan perkara. Pemeriksaan terus dilakukan terhadap saksi dan para ahli. Selain itu, Tongam juga memberi komentar terkait rencana Nurhasanah untuk menggugat kembali OJK.
Pada berbagai kesempatan pihak Nurhasanah menyatakan OJK sudah merugikan Bumiputera dengan mengambil alih pada 2016-2018 sehingga muncul kasus gagal bayar. Bahkan, Nurhasanah juga meminta KPK dan Kejaksaan Agung untuk memeriksa OJK. “Setiap orang mempunyai hak untuk mengajukan gugatan bila memang terdapat bukti," katanya.
Nurhasanah resmi jadi tersangka dengan dugaan pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan pasal 53 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Ia dituduh tidak melaksanakan atau tidak memenuhi perintah tertulis OJK yang termuat dalam Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020.
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan masyarakat akan menilai keseriusan OJK untuk menjadi lembaga otoritas yang sesungguhnya. Dalam langkah awal hukum seperti ini OJK sudah menunjukkan sedikit taringnya. Ini sejalan dengan permintaan Presiden Joko Widodo yang meminta OJK agar tidak mandul dalam menjaga industri keuangan Indonesia.
"Kita akan lihat apakah OJK berani menyelesaikan kasus-kasus hukumnya. Katanya Nurhasanah ini ada perlindungan politik. Disebut-sebut titipan partai politik penguasa dan sebagainya," tukas Irvan.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda