Erick Thohir: Setiap Rupiah Duit PMN Harus Bisa Tanggung Jawab

Rabu, 24 Maret 2021 - 12:39 WIB
Terkait pemantauan penggunaan tambahan PMN, Wakil Menteri (Wamen) BUMN I dan II melakukan pengawasan berdasarkan portofolio masing-masing. Dalam prosesnya, Wamen dapat melaksanakan secara langsung di lapangan. Selanjutnya Wamen mengajukan hasil pemantauan kepada Menteri.

Sementara pokok pikiran dari perubahan penggunaan tambahan PMN adalah peralihan penggunaan tambahan PMN yang mengakibatkan perbedaan tujuan, kegiatan, atau keluaran yang direncanakan dalam kajian bersama dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai penambahan PMN.

Secara teknis, direksi BUMN dapat mengajukan perubahan penggunaan tambahan PMN kepada Menteri BUMN atau melalui RUPS yang disertai kajian mendalam dan tanggapan secara tertulis oleh dewan komisaris.

Selain itu, ajuan perubahan harus memenuhi sejumlah syarat. Dimana, terdapat perubahan material dari masing-masing penggunaan tambahan PMN, adanya realokasi anggaran yang memiliki dampak keekonomian, perubahan tidak mengubah esensi pemanfaatan tambahan PMN baik dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional dan masyarakat luas, alasan perubahan disertai opini Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(nng)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More