Erick Thohir: Setiap Rupiah Duit PMN Harus Bisa Tanggung Jawab

Rabu, 24 Maret 2021 - 12:39 WIB
loading...
Erick Thohir: Setiap...
Menteri BUMN Erick Thohir. FOTO/Instagram
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan, setiap rupiah penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN) oleh perusahaan BUMN harus bisa dipertanggung jawabkan oleh manajemen. Hal itu sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi perusahaan.

Prinsip akuntabilitas dan transparansi adalah hal mutlak. Karena penggunaan PMN merupakan hal fundamental bagi manajemen perseroan negara untuk mendukung kinerja bisnis dan operasional perusahaan. "Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan, setiap rupiah modal negara mesti efektif dan tepat sasaran," ujar Erick dalam keterangan pers, Rabu (24/3/2021).



Prinsip PMN BUMN tersebut sudah dicantumkan dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor Per-1/MBU/03/2021 yang diterbitkan pada 1 Maret 2021 lalu. Permen ini mengatur sejumlah konsiderans atau pokok-pokok pikiran perihal pengusulan tambahan PMN, pelaporan penggunaan tambahan, pemantauan penggunaan tambahan, hingga perubahan penggunaan tambahan PMN.

Untuk mengusulkan tambahan PMN, Erick mencatat, dana yang digunakan perseroan negara harus melaksanakan penugasan pemerintah, restrukturisasi atau penyelamatan BUMN, dan pengembangan bisnis perseroan.

Penugasan pemerintah yang dimaksud adalah penugasan dari Presiden kepada BUMN. Langkah ini dilakukan melalui skema koordinasi antara Menteri terkait (teknis) dengan Menteri BUMN. Menteri teknis mengajukan surat permohonan penugasan kepada Menteri Keuangan. Selanjutnya, Menteri Keuangan meneruskan kepada Presiden.

Aturan itu juga menegaskan bahwa direksi hanya bisa mengajukan penambahan PMN, jika tujuannya adalah melakukan restrukturisasi dan pengembangan usaha BUMN. Pengajuan itu didasari pada hasil kajian dewan direksi dan telah mendapat tanggapan secara tertulis dari dewan komisaris atau pengawas.



Sedangkan konsiderans pelaporan tambahan PMN adalah laporan pertanggungjawaban realisasi PMN tambahan kepada pemegang sama, dalam hal ini adalah Kementerian BUMN atau pemerintah. Secara teknis dijelaskan, manajemen perseroan pelat merah wajib melaporkan serapan anggaran secara berkala dan tahunan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (UU).

Terkait pemantauan penggunaan tambahan PMN, Wakil Menteri (Wamen) BUMN I dan II melakukan pengawasan berdasarkan portofolio masing-masing. Dalam prosesnya, Wamen dapat melaksanakan secara langsung di lapangan. Selanjutnya Wamen mengajukan hasil pemantauan kepada Menteri.

Sementara pokok pikiran dari perubahan penggunaan tambahan PMN adalah peralihan penggunaan tambahan PMN yang mengakibatkan perbedaan tujuan, kegiatan, atau keluaran yang direncanakan dalam kajian bersama dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai penambahan PMN.

Secara teknis, direksi BUMN dapat mengajukan perubahan penggunaan tambahan PMN kepada Menteri BUMN atau melalui RUPS yang disertai kajian mendalam dan tanggapan secara tertulis oleh dewan komisaris.

Selain itu, ajuan perubahan harus memenuhi sejumlah syarat. Dimana, terdapat perubahan material dari masing-masing penggunaan tambahan PMN, adanya realokasi anggaran yang memiliki dampak keekonomian, perubahan tidak mengubah esensi pemanfaatan tambahan PMN baik dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional dan masyarakat luas, alasan perubahan disertai opini Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1872 seconds (0.1#10.140)