Plt Kepala BPJPH: Sertifikasi Kuatkan Rantai Nilai Halal
Kamis, 25 Maret 2021 - 03:27 WIB
JAKARTA - Sertifikasi halal merupakan bagian krusial di dalam penguatan halal value chain atau rantai nilai halal. Dan penguatan halal value chain merupakan salah satu upaya untuk mencapai visi Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah terkemuka dunia.
Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Mastuki dalam Webinar Halal Series bertema 'Obat Halal, Darurat Sampai Kapan?'. Acara ini diselenggarakan oleh Lembaga Pengawasan Obat dan Makanan (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
(Baca juga:Potensi Ekspor Besar, Wapres Ingin Sertifikasi Halal One Stop Service)
“Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal kita di Indonesia menganut konsep halal dari hulu hingga ke hilir. Sertifikasi halal merupakan bagian dari kanal halal value chain atau rantai nilai halal ini,” kata Mastuki melalui saluran virtual, Rabu (24/3/2021).
Halal value chain sebagai upaya terintegrasi industri halal mulai dari input, produksi, distribusi, pemasaran, dan bahkan konsumsi merupakan keseluruhan proses yang melibatkan banyak pihak terkait. Oleh karenanya, Mastuki mengatakan bahwa di dalam menerapkan konsep halal dari hulu hingga hilir ini, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia menggunakan pendekatan telusur atau traceability untuk memastikan kehalalan suatu produk. Dengan demikian, sertifikasi halal tak bisa dilepaskan dari kondisi pra-sertifikasi dan juga pasca-sertifikasi.
(Baca juga:BPJPH: Sertifikasi Halal Vaksin Sinovac Wujud Kepatuhan terhadap UU)
Dalam konteks industri halal tersebut, lanjut Mastuki, nilai kehalalan suatu produk harus terjaga mulai bahan baku hingga produk jadi yang siap dikonsumsi oleh masyarakat luas. Penerapan manajemen rantai nilai halal sangat diperlukan untuk menjamin kualitas kehalalan produk.
Penanganan produk harus berbeda dan terpisahkan antara yang halal dengan tidak halal dari hulu hingga hilir. Dengan demikian, masyarakat pun dapat dengan mudah membedakan keduanya.
(Baca juga:Dirut Bio Farma Sebut Sertifikasi Halal Vaksin Covid Sangat Penting agar Tak Senasib Vaksin Campak)
Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Mastuki dalam Webinar Halal Series bertema 'Obat Halal, Darurat Sampai Kapan?'. Acara ini diselenggarakan oleh Lembaga Pengawasan Obat dan Makanan (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
(Baca juga:Potensi Ekspor Besar, Wapres Ingin Sertifikasi Halal One Stop Service)
“Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal kita di Indonesia menganut konsep halal dari hulu hingga ke hilir. Sertifikasi halal merupakan bagian dari kanal halal value chain atau rantai nilai halal ini,” kata Mastuki melalui saluran virtual, Rabu (24/3/2021).
Halal value chain sebagai upaya terintegrasi industri halal mulai dari input, produksi, distribusi, pemasaran, dan bahkan konsumsi merupakan keseluruhan proses yang melibatkan banyak pihak terkait. Oleh karenanya, Mastuki mengatakan bahwa di dalam menerapkan konsep halal dari hulu hingga hilir ini, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia menggunakan pendekatan telusur atau traceability untuk memastikan kehalalan suatu produk. Dengan demikian, sertifikasi halal tak bisa dilepaskan dari kondisi pra-sertifikasi dan juga pasca-sertifikasi.
(Baca juga:BPJPH: Sertifikasi Halal Vaksin Sinovac Wujud Kepatuhan terhadap UU)
Dalam konteks industri halal tersebut, lanjut Mastuki, nilai kehalalan suatu produk harus terjaga mulai bahan baku hingga produk jadi yang siap dikonsumsi oleh masyarakat luas. Penerapan manajemen rantai nilai halal sangat diperlukan untuk menjamin kualitas kehalalan produk.
Penanganan produk harus berbeda dan terpisahkan antara yang halal dengan tidak halal dari hulu hingga hilir. Dengan demikian, masyarakat pun dapat dengan mudah membedakan keduanya.
(Baca juga:Dirut Bio Farma Sebut Sertifikasi Halal Vaksin Covid Sangat Penting agar Tak Senasib Vaksin Campak)
Lihat Juga :
tulis komentar anda