Stok Uang Kemerdekaan Masih Rp500 Miliar, 1 KTP Boleh Tukar 100 Lembar
Kamis, 25 Maret 2021 - 16:52 WIB
JAKARTA - Uang Khusus Kemerdekaan 75 tahun Indonesia , pecahan Rp75.000 di wilayah Jawa Barat (Jabar) sampai saat ini masih tersedia lebih dari Rp500 miliar. Bank Indonesia (BI) terus menggenjot penyaluran uang tersebut dengan menaikkan jumlah penukaran.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Barat , Herawanto mengakui, stok uang khusus senilai Rp75.000 di Jawa Barat masih cukup melimpah. Nilainya mencapai sekitar 7 juta lembar atau setara dengan lebih dari Rp520 miliar.
"Total stok uang khusus kemerdekaan di Jabar sebanyak 8 juta lembar dan telah ditukar oleh masyarakat sekitar 1 juta lembar sejak Agustus tahun 2020 lalu," kata Herawanto.
Menurut dia, pada dasarnya minat masyarakat mendapatkan uang khusus kemerdekaan cukup tinggi. Namun sebelumnya sempat terhambat aturan, di mana satu KTP hanya diperbolehkan menukar dengan satu lembar.
Hal itu juga diperkirakan menjadi kendala, bagi masyarakat untuk memiliki uang tersebut. "Persoalannya karena pandemi juga, mungkin masyarakat enggan mengantre untuk mendapatkan satu lembar," terangnya.
Namun, saat ini, kata dia, telah keluar kebijakan baru, di mana satu pemilik identitas KTP bisa memiliki uang tersebut hingga 100 lembar atau senilai Rp7.500.000. Selain itu, bisa diambil secara kolektif atas nama lembaga atau organisasi.
Herawanto menjelaskan, uang pecahan Rp75.000 bukanlah uang khusus untuk keperluan pajangan atau koleksi. Uang tersebut adalah alat pembayaran sah yang bisa digunakan untuk beberapa transaksi.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Barat , Herawanto mengakui, stok uang khusus senilai Rp75.000 di Jawa Barat masih cukup melimpah. Nilainya mencapai sekitar 7 juta lembar atau setara dengan lebih dari Rp520 miliar.
"Total stok uang khusus kemerdekaan di Jabar sebanyak 8 juta lembar dan telah ditukar oleh masyarakat sekitar 1 juta lembar sejak Agustus tahun 2020 lalu," kata Herawanto.
Menurut dia, pada dasarnya minat masyarakat mendapatkan uang khusus kemerdekaan cukup tinggi. Namun sebelumnya sempat terhambat aturan, di mana satu KTP hanya diperbolehkan menukar dengan satu lembar.
Hal itu juga diperkirakan menjadi kendala, bagi masyarakat untuk memiliki uang tersebut. "Persoalannya karena pandemi juga, mungkin masyarakat enggan mengantre untuk mendapatkan satu lembar," terangnya.
Namun, saat ini, kata dia, telah keluar kebijakan baru, di mana satu pemilik identitas KTP bisa memiliki uang tersebut hingga 100 lembar atau senilai Rp7.500.000. Selain itu, bisa diambil secara kolektif atas nama lembaga atau organisasi.
Herawanto menjelaskan, uang pecahan Rp75.000 bukanlah uang khusus untuk keperluan pajangan atau koleksi. Uang tersebut adalah alat pembayaran sah yang bisa digunakan untuk beberapa transaksi.
(akr)
tulis komentar anda