Ditahan KPK, Ini Profil Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino
Jum'at, 26 Maret 2021 - 22:55 WIB
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, RJ Lino ditahan KPK. Foto/SINDOnews/Sutikno
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) , pada hari ini. RJ Lino ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
RJ Lino bakal menjalani masa tahanan pertamanya selama 20 hari ke depan setelah sempat melenggang bebas selama lebih dari lima tahun pasca ditetapkan sebagai tersangka. RJ Lino ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.
"Hari ini KPK menyampaikan informasi penahanan terhadap mantan Dirut Pelindo II RJL," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Kenapa RJ Lino Baru Ditahan setelah 5 Tahun Melenggang Bebas? Ini Kata KPK
RJ Lino bakal menjalani masa tahanan pertamanya selama 20 hari ke depan setelah sempat melenggang bebas selama lebih dari lima tahun pasca ditetapkan sebagai tersangka. RJ Lino ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.
"Hari ini KPK menyampaikan informasi penahanan terhadap mantan Dirut Pelindo II RJL," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Kenapa RJ Lino Baru Ditahan setelah 5 Tahun Melenggang Bebas? Ini Kata KPK
Lihat Juga :