Survei...Membuktikan! 11% Masyarakat Tetap Pengen Mudik Lebaran

Senin, 29 Maret 2021 - 18:40 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut larangan mudik . Penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, khususnya Satgas Penanganan Covid 19, Kementerian Kesehatan, pemerintah Ddaerah, dan TNI/Polri. ( Baca juga: Bukan Larangan Mudik, Kemenhub Segera Umumkan Aturan Perjalanan Luar Kota )

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dalam melakukan penyusunan aturan tersebut, Kemenhub juga merujuk pada hasil survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri yang dilaksanakan pada bulan Maret 2021 secara online. Survei tersebut diikuti oleh 61.998 responden.

Dari jumlah tersebut, 25,9% berprofesi sebagai karyawan swasta. Sedangkan sisanya merupakan PNS, mahasiswa, pegawai BUMN, wiraswasta, ibu rumah tangga, dan lainnya.



Berdasarkan hasil survei tesebut, jika mudik dilarang, 89% masyarakat tidak akan mudik. Sedangkan 11%-nya akan tetap melakukan mudik atau liburan.

Estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang. Dengan tujuan daerah mudik paling banyak adalah Jawa Tengah 37%, Jawa Barat 23%, dan Jawa Timur 14%.

"Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak,” ujarnya dalam keteranganya, Senin (29/3/2021).

Selain merujuk pada survei tersebut, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak. Termasuk juga dari pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya. ( Baca juga: Sebut Kader Demokrat Marah, AHY Minta Moeldoko Jelaskan Maksud Pertentangan Ideologi )

Nantinya, masukan-masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi. Termasuk juga mengenai sanksinya jika ada pelanggaran.

“Kementerian Perhubungan selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi Covid 19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan surat edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang. Selain itu terus melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas Covid 19, Kemenkes, pemda dan TNI Polri,” jelasnya.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More