Survei...Membuktikan! 11% Masyarakat Tetap Pengen Mudik Lebaran
Senin, 29 Maret 2021 - 18:40 WIB
Estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang. Dengan tujuan daerah mudik paling banyak adalah Jawa Tengah 37%, Jawa Barat 23%, dan Jawa Timur 14%.
"Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak,” ujarnya dalam keteranganya, Senin (29/3/2021).
Selain merujuk pada survei tersebut, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak. Termasuk juga dari pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya. ( Baca juga: Sebut Kader Demokrat Marah, AHY Minta Moeldoko Jelaskan Maksud Pertentangan Ideologi )
Nantinya, masukan-masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi. Termasuk juga mengenai sanksinya jika ada pelanggaran.
“Kementerian Perhubungan selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi Covid 19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan surat edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang. Selain itu terus melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas Covid 19, Kemenkes, pemda dan TNI Polri,” jelasnya.
"Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak,” ujarnya dalam keteranganya, Senin (29/3/2021).
Selain merujuk pada survei tersebut, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak. Termasuk juga dari pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya. ( Baca juga: Sebut Kader Demokrat Marah, AHY Minta Moeldoko Jelaskan Maksud Pertentangan Ideologi )
Nantinya, masukan-masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi. Termasuk juga mengenai sanksinya jika ada pelanggaran.
“Kementerian Perhubungan selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi Covid 19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan surat edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang. Selain itu terus melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas Covid 19, Kemenkes, pemda dan TNI Polri,” jelasnya.
(uka)
Lihat Juga :