Nekat Mudik Lebaran 2021, Siap-siap Kena Sanksi
Selasa, 30 Maret 2021 - 18:31 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik lebaran tahun ini. Pelarangan ini berlaku mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah tengah merumuskan teknis pelarangan mudik lebaran . Dimana diatur juga mengenai sanksi bagi pelanggar mudik lebaran.
“Untuk penerapan sanksi bagi yang melanggar larangan mudik nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah,” katanya dalam keterangan persnya, Selasa (30/3/2021).
Baca Juga: Mudik Lebaran Dilarang, Pemerintah Harusnya Beri Kompensasi
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah tengah merumuskan teknis pelarangan mudik lebaran . Dimana diatur juga mengenai sanksi bagi pelanggar mudik lebaran.
“Untuk penerapan sanksi bagi yang melanggar larangan mudik nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah,” katanya dalam keterangan persnya, Selasa (30/3/2021).
Baca Juga: Mudik Lebaran Dilarang, Pemerintah Harusnya Beri Kompensasi
Lihat Juga :