DJP: Tidak Ada Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT

Rabu, 31 Maret 2021 - 10:56 WIB
Warga mengantri untuk lapor SPT. Foto/Dok SINDOphoto/Yulianto
JAKARTA - Hari ini merupakan hari terakhir waktu pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Jika telat atau tidak melapor akan dikenakan denda.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor memastikan tidak akan ada penambahan waktu untuk pelaporan SPT.



Baca juga: Anggota DPR Ini Jadi Ikon Taat Pajak, Siapa Dia?

"Untuk tahun ini batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2020 tetap 31 Maret, tidak ada penambahan waktu," kata Neilmaldrin saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!