Pilot yang Mengalami Insiden Bakal Dicekal Terbang

Sabtu, 03 April 2021 - 19:00 WIB
Apabila dari hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan pada PM 78 Tahun 2017 atau pemeriksaan lanjutan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Dadun mengimbau agar operator penerbangan memastikan kondisi kesehatan kru pesawat yang akan bertugas dan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan transportasi udara, serta terus mengutamakan keselamatan, keamanan dan pelayanan dalam penerbangan, sehingga tidak terjadi insiden dan kecelakaan.

“Kondisi kesehatan kru pesawat sangat penting sebelum terbang, pemeriksaan rutin dan berkala harus dilaksanakan dengan benar demi keselamatan, keamanan dan pelayanan yang baik dalam penerbangan,” tutup Direktur Dadun Kohar. ( Baca juga:Dua Kali Tembakan Peringatan, Kapal Vietnam Tak Berkutik saat Diamankan di Natuna )

Untuk diketahui, pada 6 Maret 2021 pesawat Airbus A320-241 dengan registrasi PK-LUT yang dioperasikan oleh Batik Air mengalami insiden di Bandar Udara Sultan Thaha-Jambi dan pada 20 Maret 2021 pesawat Boeing B737-4900F dengan registrasi PK-YSF yang dioperasikan oleh PT Trigana Air Service mengalami insiden di Bandar Udara Halim Perdana Kusuma-Jakarta.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!