Mudik Dilarang, Pelaku Ekonomi Kreatif Tak Kehilangan Peluang
Minggu, 04 April 2021 - 10:00 WIB
JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk melarang kegiatan mudik Lebaran tahun ini untuk menjaga agar infeksi Covid-19 yang mulai turun tak kembali meluas. Hal ini membuat sebagian pelaku usaha kecewa, karena menilai banyak peluang yang hilang akibat larangan tersebut.
Sebaliknya, menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno , para pelaku usaha ekonomi kreatif tetap memiliki peluang meski ada larangan mudik. Menurut Sandiaga, pelaku ekonomi kreatif justru bisa memanfaatkan kondisi ini dengan menjual produk-produknya kepada masyarakat sebagai pengganti kehadiran fisik yang tak bisa dilakukan di momen Lebaran ini.
"Produk-produk ekonomi kreatif bisa menggantikan kehadiran fisik kita di kampung halaman, dengan mengirimkan produk-produk tersebut kepada sanak saudara, handai taulan di kampung halaman," jelas Sandiaga dalam keterangannya, Minggu (4/4/2021).
Sandiaga memaparkan peluang tersebut harus dimanfaatkan dengan cara promosi produk ekonomi kreatif lebih gencar lagi. Kemenparekraf, lanjut dia, siap untuk membantu para pelaku usaha ekonomi kreatif.
Tak hanya itu, para pelaku usaha ekonomi kreatif menurutnya juga dapat menangkap peluang yang muncul karena ditiadakannya mudik, antara lain peluang wisata berbasis lokal.
Oleh karena itu, Sandiaga mengongatkan kembali mengenai 3 strategi yang kerap ia canangkan, yaitu inovasi, adaptasi dan kolaborasi. Ketiga hal itu diharapkannya dapat diimplementasikan oleh para pelaku usaha ekonomi kreatif.
"Inovasi penting bahwa produk-produk ini harus bisa bertransformasi karena sekarang produk-produk wisata lokal yang lebih diminati," jelasnya.
Di luar itu, Sandiaga juga menyiapkan sebuah platform aplikasi pengiriman yang mudah murah untuk para pelaku usaha ekonomi kreatif. Hal ini sbeagai bentuk Kemenparekraf dalam membantu para pelaku usaha ekonomi kreatif agar tetap bisa bertahan meski adanya kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.
"Kami akan menghadirkan suatu platform yang memberikan kemudahan dari segi promosi dan kemudahan ongkos kirim. Akan kami fasilitasi dan kami siapkan pelatihan pendampingannya," tandasnya.
Sebaliknya, menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno , para pelaku usaha ekonomi kreatif tetap memiliki peluang meski ada larangan mudik. Menurut Sandiaga, pelaku ekonomi kreatif justru bisa memanfaatkan kondisi ini dengan menjual produk-produknya kepada masyarakat sebagai pengganti kehadiran fisik yang tak bisa dilakukan di momen Lebaran ini.
Baca Juga
"Produk-produk ekonomi kreatif bisa menggantikan kehadiran fisik kita di kampung halaman, dengan mengirimkan produk-produk tersebut kepada sanak saudara, handai taulan di kampung halaman," jelas Sandiaga dalam keterangannya, Minggu (4/4/2021).
Sandiaga memaparkan peluang tersebut harus dimanfaatkan dengan cara promosi produk ekonomi kreatif lebih gencar lagi. Kemenparekraf, lanjut dia, siap untuk membantu para pelaku usaha ekonomi kreatif.
Tak hanya itu, para pelaku usaha ekonomi kreatif menurutnya juga dapat menangkap peluang yang muncul karena ditiadakannya mudik, antara lain peluang wisata berbasis lokal.
Oleh karena itu, Sandiaga mengongatkan kembali mengenai 3 strategi yang kerap ia canangkan, yaitu inovasi, adaptasi dan kolaborasi. Ketiga hal itu diharapkannya dapat diimplementasikan oleh para pelaku usaha ekonomi kreatif.
"Inovasi penting bahwa produk-produk ini harus bisa bertransformasi karena sekarang produk-produk wisata lokal yang lebih diminati," jelasnya.
Di luar itu, Sandiaga juga menyiapkan sebuah platform aplikasi pengiriman yang mudah murah untuk para pelaku usaha ekonomi kreatif. Hal ini sbeagai bentuk Kemenparekraf dalam membantu para pelaku usaha ekonomi kreatif agar tetap bisa bertahan meski adanya kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.
"Kami akan menghadirkan suatu platform yang memberikan kemudahan dari segi promosi dan kemudahan ongkos kirim. Akan kami fasilitasi dan kami siapkan pelatihan pendampingannya," tandasnya.
(fai)
tulis komentar anda