Wimboh: OJK Sudah Bangun Ekosistem Digital Melibatkan BPR dan Lembaga Keuangan Mikro
Senin, 05 April 2021 - 11:34 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , Wimboh Santoso mengklaim telah membangun ekosistem platfom digitalisasi di daerah. Ekosistem ini disebutnya akan mengakomodir seluruh sektor keuangan hingga level BPR dan keuangan mikro.
"Kami sudah mulai bangun ekosistem yang lengkap dengan melibatkan BPR dan lembaga keuangan mikro. Mulai dari pembiayaannya, pembinaan, hingga penjualan semua akan dilakukan dalam platform digital," ujar Wimboh dalam pembukaan FEKDI 2021 di Jakarta, Senin (5/4/2021).
Sambung Wimboh menjelaskan, pihaknya akan masuk ke ekosistem BPR dan keuangan mikro sehingga para nasabahnya juga otomatis harus menggunakan platfom digital. Manfaatnya akan lebih gampang diawasi, akurat, dan cepat.
Beberapa BPR sudah terhubung dengan digitalisasi bersama beberapa bank. "Mereka tinggal nyantol ke beberapa bank yang jadi induknya lebih mudah daripada bangun sendiri," ujarnya.
Pihaknya juga mengaku terus mendorong startup dalam koridor perlindungan konsumen dan menjadikan asosiasi sebagai SRO. Walaupun beberapa kasus P2P Lending menjadi gangguan atau distorsi, tapi dirinya mengaku itu semua masih tertangani.
"Ada distorsi dari beberapa kasus P2P Lending tapi masih tertangani," katanya.
"Kami sudah mulai bangun ekosistem yang lengkap dengan melibatkan BPR dan lembaga keuangan mikro. Mulai dari pembiayaannya, pembinaan, hingga penjualan semua akan dilakukan dalam platform digital," ujar Wimboh dalam pembukaan FEKDI 2021 di Jakarta, Senin (5/4/2021).
Sambung Wimboh menjelaskan, pihaknya akan masuk ke ekosistem BPR dan keuangan mikro sehingga para nasabahnya juga otomatis harus menggunakan platfom digital. Manfaatnya akan lebih gampang diawasi, akurat, dan cepat.
Beberapa BPR sudah terhubung dengan digitalisasi bersama beberapa bank. "Mereka tinggal nyantol ke beberapa bank yang jadi induknya lebih mudah daripada bangun sendiri," ujarnya.
Pihaknya juga mengaku terus mendorong startup dalam koridor perlindungan konsumen dan menjadikan asosiasi sebagai SRO. Walaupun beberapa kasus P2P Lending menjadi gangguan atau distorsi, tapi dirinya mengaku itu semua masih tertangani.
"Ada distorsi dari beberapa kasus P2P Lending tapi masih tertangani," katanya.
(akr)
tulis komentar anda