Bos Batubara Samin Tan Ditangkap, Ini Daftar Crazy Rich yang Pernah Berurusan dengan KPK

Senin, 05 April 2021 - 20:47 WIB
KPK akhirnya menangkap Bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk (BLEM), Samin Tan (SMT). Samin Tan ditangkap di suatu wilayah di Jakarta. FOTO/RAKA DWI NOVIANTO
JAKARTA - Penangkapan Samin Tan, menambah daftar baru crazy rich Indonesia yang berurusan KPK. Samin Tan diduga melakukan korupsi atas pengurusan izin tambang batu bara. Sebelum Samin Tan diamankan KPK pada, Selasa 5 April 2021, tercatat beberapa nama konglomerat Tanah Air yang lebih dulu berurusan dengan KPK.



Dalam arsip pemberitaan MNC Portal Indonesia, tercatat ada nama Sjamsul Nursalim, Surya Darmadi, dan Johannes Budisutrisno Kotjo. Keempat nama tersebut merupakan crazy rich Indonesia yang pernah berurusan dengan KPK lantaran dugaan kasus korupsi.



Sjamsul Nursalim

Sjamsul Nursalim masuk dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia versi Forbes pada 2018 lalu. Kekayaannya ditaksir mencapai 810 juta dolar AS atau setara Rp11,34 triliun. Sjamsul diketahui menetap di Singapura, meski begitu, sebagian bisnisnya masih berjalan di Indonesia. Dia adalah anak dari penjual karet, bisnis Sjamsul saat ini tersebar di sektor properti, batu bara, dan ritel.

Salah satu perusahaannya, yaitu Gajah Tunggal Group. Meski namanya tidak tertera sebagai pemilik perusahaan, kuat dugaan Sjamsul merupakan pemilik produsen ban itu. Gajah Tunggal memegang sejumlah merek ban seperti GT Radial, IRC, dan Zeneos.

Dalam laporan keuangannya, sebesar 49,5 persen saham Gajah Tunggal dikuasai oleh Denham Pte Ltd, perusahaan yang berbasis di Singapura. Denham merupakan anak usaha Giti Tire yang dikuasai Sjamsul.

Sjamsul sendiri pernah disangkakan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Meski begitu, pada 3 April 2021 lalu, KPK menghentikan penanganan kasus tersebut. Padahal dia dan istrinya Itjih Nursalim sudah ditetapkan sebagai tersangka yang merugikan keuangan negara senilai Rp 4,58 triliun. Pada persidangan tipikor yang digelar 30 Juli 2018, Gajah Tunggal dan anak usahanya diketahui menjadi salah satu aset milik Sjamsul yang dijaminkan untuk membayar utang BLBI.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More