Mendag Wajibkan Pelaku Ekspor Impor Gunakan Kapal Nasional

Sabtu, 18 April 2020 - 21:09 WIB
"Melalui penyempurnaan Permendag ini, Kementerian Perdagangan berharap peran serta angkutan laut nasional dalam kegiatan ekspor impor akan meningkat, sekaligus mendorong tumbuhnya industri galangan kapal nasional," terang Agus di Jakarta, Sabtu (18/4/2020).

Mendag menjelaskan, penetapan kebijakan ini masih membuka peluang bagi perusahaan asing, khususnya perusahaan angkutan laut asing, untuk berperan dalam kegiatan ekspor dan impor barang-barang tersebut.

Hal ini mengingat kewajiban penggunaan angkutan laut nasional hanya diberlakukan untuk penggunaan angkutan laut dengan kapasitas sampai dengan 15.000 dwt.

"Dengan masih dibukanya peran perusahaan angkutan laut asing, maka diharapkan kegiatan ekspor dan impor barang-barang tersebut tetap dapat berjalan lancar," ungkap Agus.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, mengatakan perusahaan angkutan laut nasional yang menggunakan angkutan laut dengan kapasitas sampai dengan 15.000 dwt wajib menyampaikan data penggunaan angkutan laut tersebut kepada Kementerian Perdagangan secara elektronik melalui INATRADE, sebelum angkutan laut tersebut sandar di pelabuhan Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!