6,6 Juta Pelaku Usaha Mikro Sudah Terima Bantuan Rp1,2 Juta
Selasa, 06 April 2021 - 15:17 WIB
JAKARTA - Pemerintah mengalokasikan anggaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro sebesar Rp15,36 triliun pada 2021. Untuk tahap I, telah tersedia anggaran sebesar Rp11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro.
"Setelah penyaluran tahap I selesai, selanjutnya akan diluncurkan anggaran tahap II sebesar Rp3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro. Untuk tahun ini, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp1,2 juta," ujar Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Program BPUM tahun 2021 akan dilaksanakan sampai dengan kuartal III tahun 2021. Dalam rangka penyaluran BPUM 2021, KemenKop UKM telah telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020. Dan dalam rangka pelaksanaan telah diterbitkan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro Nomor 3 Tahun 2021.
"Proses pengusulan BPUM tahun 2021 dilakukan 1 pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota yang selanjutnya disampaikan oleh dinas kabupaten/kota ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi untuk dilanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM bagian Deputi Bidang Usaha Mikro," tambah Eddy.
Deputi Bidang Usaha Mikro, lanjut dia, telah melakukan sosialisasi virtual ke seluruh dinas yang membidangi koperasi dan UKM seluruh Indonesia dalam rangka pengusulan calon penerima BPUM tahun 2021. Dalam waktu dekat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, akan dilakukan sosialisasi langsung kepada dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM serta masyarakat di beberapa wilayah.
"Sampai dengan 1 April 2021 telah dilakukan validasi terhadap data yang ada di Kementerian Koperasi dan UKM dan telah disalurkan BPUM kepada 6,6 juta pelaku Usaha Mikro dengan anggaran sebesar Rp7,9 triliun," ungkap Eddy.
Dalam rangka mencapai target penyaluran sebanyak 9,8 juta pelaku usaha mikro, KemenKop UKM menargetkan mendapatkan data sebesar 3,2 juta dari usulan dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota selama bulan April 2021.
"Setelah penyaluran tahap I selesai, selanjutnya akan diluncurkan anggaran tahap II sebesar Rp3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro. Untuk tahun ini, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp1,2 juta," ujar Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Program BPUM tahun 2021 akan dilaksanakan sampai dengan kuartal III tahun 2021. Dalam rangka penyaluran BPUM 2021, KemenKop UKM telah telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020. Dan dalam rangka pelaksanaan telah diterbitkan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro Nomor 3 Tahun 2021.
"Proses pengusulan BPUM tahun 2021 dilakukan 1 pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota yang selanjutnya disampaikan oleh dinas kabupaten/kota ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi untuk dilanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM bagian Deputi Bidang Usaha Mikro," tambah Eddy.
Deputi Bidang Usaha Mikro, lanjut dia, telah melakukan sosialisasi virtual ke seluruh dinas yang membidangi koperasi dan UKM seluruh Indonesia dalam rangka pengusulan calon penerima BPUM tahun 2021. Dalam waktu dekat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, akan dilakukan sosialisasi langsung kepada dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM serta masyarakat di beberapa wilayah.
"Sampai dengan 1 April 2021 telah dilakukan validasi terhadap data yang ada di Kementerian Koperasi dan UKM dan telah disalurkan BPUM kepada 6,6 juta pelaku Usaha Mikro dengan anggaran sebesar Rp7,9 triliun," ungkap Eddy.
Dalam rangka mencapai target penyaluran sebanyak 9,8 juta pelaku usaha mikro, KemenKop UKM menargetkan mendapatkan data sebesar 3,2 juta dari usulan dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota selama bulan April 2021.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda