Jokowi Teken PP Royalti Lagu, Pengusaha Bus: Banyak yang Lebih Kasatmata yang Harus Diurusi

Selasa, 06 April 2021 - 20:06 WIB
"Maka itu masih banyak hal lain yang lebih kasat mata harus diurusi daripada ngurus royalti tersebut," ungkap dia.

Dalam PP tersebut diatur tentang perlindungan sebuah karya dan pembayaran royalti yang kerap diputar dalam beberapa tempat. Royalti yang diatur dalam regulasi ini adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu karya cipta atau produk yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. ( Baca juga: Zaman Lagi Susah, PHRI Usul Kewajiban Bayar Royalti Diterapkan Setelah Pandemi )

Sementara definisi hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang didapatkan berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!