KPK dan ATR/BPN Digandeng, PLN Target Amankan 27.000 Sertifikat Aset Negara
Rabu, 07 April 2021 - 10:31 WIB
JAKARTA - Kolaborasi antara PT PLN (Persero), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berlanjut di tahun 2021. Upaya tersebut guna mempercepat pengamanan aset yang dimiliki perseroan.
Terbaru, di Kepulauan Bangka Belitung, PLN kembali menerima 287 sertifikat aset tanah yang tersebar di Babel. Dengan tambahan tersebut, PLN telah menerima sekitar 674 sertifikat sepanjang tahun 2020 hingga April 2021.
Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini menargetkan, tambahan 27.000 persil pada 2021. Dengan demikian aset yang tersertifikasi dapat meningkat dari sebelumnya 30% menjadi 70% pada akhir tahun ini dan menjadi 100 persen pada 2023.
"Sejak PLN berdiri hingga akhir 2019, aset tanah bersertifikat yang memiliki perseroan tercatat 28.000 persil atau ekuivalen atau 30 persen. Dengan sinergitas KPK, PLN, dan Kementerian ATR/BPN sepanjang tahun 2020 hingga April 2021 ini, jumlah itu bertambah menjadi 22.000 persil aset yang berhasil disertifikasi," ujar dia, Rabu (7/4/2021).
Sehingga jumlah tersebut menambah jumlah aset yang telah disertifikasi menjadi sebanyak 48.000 ekuivalen atau sebesar 45%. Zulkifli mencatat, sinergitas antara PLN, KPK, dan ATR/BPN adalah bentuk komitmen PLN untuk mengamankan, memelihara, dan mendayagunakan aset tanah dan properti yang dimiliki perseroan. Langkah itu sekaligus memastikan ketersediaan tenaga listrik di masa mendatang.
“KPK, Kementerian ATR/BPN, dan Pemerintah Daerah, secara aktif membangun kolaborasi sehingga sertifikasi aset ini bisa dilakukan secara efektif. PLN bersyukur telah mendapatkan suatu kehormatan atas dukungan tiada henti,” terang Zulkifli.
Dukungan tersebut diperkokoh oleh KPK, sehingga membuat PLN makin bersemangat membereskan aset-aset yang dikelola. Adanya sertifikasi aset ini menutup kemungkinan penyalahgunaan aset. Dengan demikian akan mengurangi potensi tindakan korupsi terhadap aset-aset tersebut.
Dirinya berterima kasih atas dukungan jajaran KPK-RI dan Kementerian ATR/BPN Pencapaian ini tidak lepas dari sinergi antara PLN dengan KPK, ATR/BPN, dan Pemerintah Daerah Babel. Menurutnya, sertifikasi tanah ini tidak hanya bermanfaat bagi PLN, namun juga digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Terbaru, di Kepulauan Bangka Belitung, PLN kembali menerima 287 sertifikat aset tanah yang tersebar di Babel. Dengan tambahan tersebut, PLN telah menerima sekitar 674 sertifikat sepanjang tahun 2020 hingga April 2021.
Baca Juga
Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini menargetkan, tambahan 27.000 persil pada 2021. Dengan demikian aset yang tersertifikasi dapat meningkat dari sebelumnya 30% menjadi 70% pada akhir tahun ini dan menjadi 100 persen pada 2023.
"Sejak PLN berdiri hingga akhir 2019, aset tanah bersertifikat yang memiliki perseroan tercatat 28.000 persil atau ekuivalen atau 30 persen. Dengan sinergitas KPK, PLN, dan Kementerian ATR/BPN sepanjang tahun 2020 hingga April 2021 ini, jumlah itu bertambah menjadi 22.000 persil aset yang berhasil disertifikasi," ujar dia, Rabu (7/4/2021).
Sehingga jumlah tersebut menambah jumlah aset yang telah disertifikasi menjadi sebanyak 48.000 ekuivalen atau sebesar 45%. Zulkifli mencatat, sinergitas antara PLN, KPK, dan ATR/BPN adalah bentuk komitmen PLN untuk mengamankan, memelihara, dan mendayagunakan aset tanah dan properti yang dimiliki perseroan. Langkah itu sekaligus memastikan ketersediaan tenaga listrik di masa mendatang.
“KPK, Kementerian ATR/BPN, dan Pemerintah Daerah, secara aktif membangun kolaborasi sehingga sertifikasi aset ini bisa dilakukan secara efektif. PLN bersyukur telah mendapatkan suatu kehormatan atas dukungan tiada henti,” terang Zulkifli.
Dukungan tersebut diperkokoh oleh KPK, sehingga membuat PLN makin bersemangat membereskan aset-aset yang dikelola. Adanya sertifikasi aset ini menutup kemungkinan penyalahgunaan aset. Dengan demikian akan mengurangi potensi tindakan korupsi terhadap aset-aset tersebut.
Dirinya berterima kasih atas dukungan jajaran KPK-RI dan Kementerian ATR/BPN Pencapaian ini tidak lepas dari sinergi antara PLN dengan KPK, ATR/BPN, dan Pemerintah Daerah Babel. Menurutnya, sertifikasi tanah ini tidak hanya bermanfaat bagi PLN, namun juga digunakan untuk kepentingan masyarakat.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda