Ada Kartel dalam Distribusi Gula Rafinasi, Ini Pemicunya
Rabu, 07 April 2021 - 17:58 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Sejumlah industri makan minum (mamin) di Jawa Timur yang tergolong sebagai industri pengguna tidak mendapatkan pasokan gula rafinasi sebagaimana biasanya. Pemicunya adalah adanya perubahan peraturan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 3 Tahun 2021.
Dalam Permenperin mempersyaratkan bahwa izin impor hanya diberikan kepada industri gula yang izin usahanya terbit sebelum 25 Mei 2010. Sementara itu, industri gula dan mamin di Jawa Timur berdiri setelah 2010.
Permenperin No 3/2021 berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat mengingat peraturan tersebut mengimplikasikan proteksi pasar pada segelintir pelaku usaha yang mengarah pada kartel distribusi gula rafinasi kepada industri pengguna.
Baca juga: Gula-gula Sudah Diberikan, Swasta Diminta Taat Bayar THR Karyawan
Dalam Permenperin mempersyaratkan bahwa izin impor hanya diberikan kepada industri gula yang izin usahanya terbit sebelum 25 Mei 2010. Sementara itu, industri gula dan mamin di Jawa Timur berdiri setelah 2010.
Permenperin No 3/2021 berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat mengingat peraturan tersebut mengimplikasikan proteksi pasar pada segelintir pelaku usaha yang mengarah pada kartel distribusi gula rafinasi kepada industri pengguna.
Baca juga: Gula-gula Sudah Diberikan, Swasta Diminta Taat Bayar THR Karyawan
Lihat Juga :