Pengusaha Pesantren Minta Aturan Menperin Soal Gula Rafinasi Dicabut

Rabu, 07 April 2021 - 18:26 WIB
Sekedar informasi, dalam Permenperin No. 3 Tahun 2021 yang mempersyaratkan izin impor hanya diberikan kepada industri gula yang izin usahanya terbit sebelum 25 Mei 2010. Sementara itu, industri gula dan mamin di Jawa timur berdiri setelah 2010.

Zakki menilai Permenperin Nomor Tahun 2021 ini terkesan dipaksakan. Terlebih hal ini bertentangan dengan cita-cita Presiden Joko Widodo yang menargetkan pemulihan ekonomi.

"Kita lihat pemerintah kurang sensitif, sebab ini mendekati Ramadan dan Idul Fitri. Momen ini adalah momen untuk bisa bertahan di tengah pandemi, tapi momen ini sudah lewat," tandasnya. ( Baca juga:Biadab! Siswi Kelas 5 SD di Kelapa Gading Dijajakan Mucikari via MiChat )

Untuk itu, Zakki meminta agar Permenperin No. 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional untuk dicabut.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!