Nekat Mudik Pakai Mobil Pribadi, Siap-siap Kena Sanksi
Kamis, 08 April 2021 - 19:31 WIB
Baca Juga: Mobil Pribadi Dilarang Mudik, Ini Aturannya!
Sementara itu, khusus untuk kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang juga akan ditindak tegas. Dengan cara dilakukan penilangan ataupun tindakan lain yang sesuai dengan Undang-undang.
"Dan khusus bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh Kepolisian, baik penilangan dan tindakan lain sesuai UU yang ada," kata Budi
Pengawasan dan penindakan akan mulai dilakukan mulai 6 Mei 2021 mendatang. Ada sekitar 333 check point yang akan dibangun oleh pihak kepolisian dan unsur dinas Kabupaten/Kota.
"Dalam pelaksanaannya kami bersama Korlantas Polri, TNI, Pol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, dari mulai tanggal 6 kami sudah akan memasuki beberapa pos check point yang dibangun oleh Polri," jelas Budi.
Sementara itu, khusus untuk kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang juga akan ditindak tegas. Dengan cara dilakukan penilangan ataupun tindakan lain yang sesuai dengan Undang-undang.
"Dan khusus bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh Kepolisian, baik penilangan dan tindakan lain sesuai UU yang ada," kata Budi
Pengawasan dan penindakan akan mulai dilakukan mulai 6 Mei 2021 mendatang. Ada sekitar 333 check point yang akan dibangun oleh pihak kepolisian dan unsur dinas Kabupaten/Kota.
"Dalam pelaksanaannya kami bersama Korlantas Polri, TNI, Pol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, dari mulai tanggal 6 kami sudah akan memasuki beberapa pos check point yang dibangun oleh Polri," jelas Budi.
Lihat Juga :