Mahkamah Agung Ingatkan Pemilik Merek Terkenal Tak Boleh Sembarang Monopoli
Jum'at, 09 April 2021 - 15:58 WIB
Sementara pengamat hukum dari Universitas Airlangga Rahmi Jened juga mengingatkan upaya menguasai istilah umum atau generik menjadi merek eksklusif harus ditolak. Pasalnya, bisa terjadi monopoli tanda sebagai merek dan juga produk. ( Baca juga: Jet Tempur KF-21 Resmi Meluncur, Proyek Bersama Korsel-Indonesia )
"Hal ini bisa membunuh pelaku usaha lainnya karena akan kesulitan memilih nama merek untuk produk yang dijualnya. Risikonya akan jadi praktik monopoli dan persaingan yang tidak sehat. Banyak pihak yang akan bersengketa," ujar Rahmi dalam kesempatan sama.
Menurutnya, potensi praktik monopoli sangat terbuka bila aturan dilusi digunakan sembarangan demi menguasai merek. "Oleh karena itu bila terjadi kasus monopoli merek seperti ini, sangat dibutuhkan putusan yang seadil-adilnya," imbuhnya.
"Hal ini bisa membunuh pelaku usaha lainnya karena akan kesulitan memilih nama merek untuk produk yang dijualnya. Risikonya akan jadi praktik monopoli dan persaingan yang tidak sehat. Banyak pihak yang akan bersengketa," ujar Rahmi dalam kesempatan sama.
Menurutnya, potensi praktik monopoli sangat terbuka bila aturan dilusi digunakan sembarangan demi menguasai merek. "Oleh karena itu bila terjadi kasus monopoli merek seperti ini, sangat dibutuhkan putusan yang seadil-adilnya," imbuhnya.
(uka)
Lihat Juga :