Mahkamah Agung Ingatkan Pemilik Merek Terkenal Tak Boleh Sembarang Monopoli
Jum'at, 09 April 2021 - 15:58 WIB
JAKARTA - Kompetisi bisnis yang ketat di era pandemi membuat orang ingin memiliki merek sepenuhnya agar bisnis terjamin. Makanya, pemahaman pelaku usaha dalam aturan merek bisnis jadi semakin dibutuhkan.
Hakim Agung Mahkamah Agung RI Ibrahim mengingatkan, pemilik merek terkenal tidak sembarangan dalam menguasai merek dagang . Banyak pebisnis yang menggunakan aturan dilusi merek untuk menghalangi para kompetitornya. Dilusi merek mengizinkan pemilik merek terkenal melarang pihak lain menggunakan merek yang dapat menjadi ancaman.
"Itu bisa mengakibatkan kebingungan para konsumen dan ujungnya merugikan. Tapi dalam UU Merek ada aturan mainnya, tidak berarti bebas menguasai merek lalu menuntut," ujar Ibrahim dalam webinar di Jakarta, Jumat (9/4/2021). ( Baca juga: Pertumbuhan Pasar Online Dorong Merek Berlomba-lomba Eksis di Internet )
Menurut Ibrahim, dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) sudah diatur untuk menggunakan istilah yang umum dan kalimat deskriptif. "Dalam UU Merek disebutkan semua orang dapat mengajukan permohonan merek dengan memakai istilah yang umum atau generik. Namun harus ada tambahan kata lain sehingga ada perbedaan," ujarnya.
Sementara pengamat hukum dari Universitas Airlangga Rahmi Jened juga mengingatkan upaya menguasai istilah umum atau generik menjadi merek eksklusif harus ditolak. Pasalnya, bisa terjadi monopoli tanda sebagai merek dan juga produk. ( Baca juga: Jet Tempur KF-21 Resmi Meluncur, Proyek Bersama Korsel-Indonesia )
"Hal ini bisa membunuh pelaku usaha lainnya karena akan kesulitan memilih nama merek untuk produk yang dijualnya. Risikonya akan jadi praktik monopoli dan persaingan yang tidak sehat. Banyak pihak yang akan bersengketa," ujar Rahmi dalam kesempatan sama.
Menurutnya, potensi praktik monopoli sangat terbuka bila aturan dilusi digunakan sembarangan demi menguasai merek. "Oleh karena itu bila terjadi kasus monopoli merek seperti ini, sangat dibutuhkan putusan yang seadil-adilnya," imbuhnya.
Hakim Agung Mahkamah Agung RI Ibrahim mengingatkan, pemilik merek terkenal tidak sembarangan dalam menguasai merek dagang . Banyak pebisnis yang menggunakan aturan dilusi merek untuk menghalangi para kompetitornya. Dilusi merek mengizinkan pemilik merek terkenal melarang pihak lain menggunakan merek yang dapat menjadi ancaman.
"Itu bisa mengakibatkan kebingungan para konsumen dan ujungnya merugikan. Tapi dalam UU Merek ada aturan mainnya, tidak berarti bebas menguasai merek lalu menuntut," ujar Ibrahim dalam webinar di Jakarta, Jumat (9/4/2021). ( Baca juga: Pertumbuhan Pasar Online Dorong Merek Berlomba-lomba Eksis di Internet )
Menurut Ibrahim, dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) sudah diatur untuk menggunakan istilah yang umum dan kalimat deskriptif. "Dalam UU Merek disebutkan semua orang dapat mengajukan permohonan merek dengan memakai istilah yang umum atau generik. Namun harus ada tambahan kata lain sehingga ada perbedaan," ujarnya.
Sementara pengamat hukum dari Universitas Airlangga Rahmi Jened juga mengingatkan upaya menguasai istilah umum atau generik menjadi merek eksklusif harus ditolak. Pasalnya, bisa terjadi monopoli tanda sebagai merek dan juga produk. ( Baca juga: Jet Tempur KF-21 Resmi Meluncur, Proyek Bersama Korsel-Indonesia )
"Hal ini bisa membunuh pelaku usaha lainnya karena akan kesulitan memilih nama merek untuk produk yang dijualnya. Risikonya akan jadi praktik monopoli dan persaingan yang tidak sehat. Banyak pihak yang akan bersengketa," ujar Rahmi dalam kesempatan sama.
Menurutnya, potensi praktik monopoli sangat terbuka bila aturan dilusi digunakan sembarangan demi menguasai merek. "Oleh karena itu bila terjadi kasus monopoli merek seperti ini, sangat dibutuhkan putusan yang seadil-adilnya," imbuhnya.
(uka)
tulis komentar anda