Mahkamah Agung Ingatkan Pemilik Merek Terkenal Tak Boleh Sembarang Monopoli
Jum'at, 09 April 2021 - 15:58 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kompetisi bisnis yang ketat di era pandemi membuat orang ingin memiliki merek sepenuhnya agar bisnis terjamin. Makanya, pemahaman pelaku usaha dalam aturan merek bisnis jadi semakin dibutuhkan.
Hakim Agung Mahkamah Agung RI Ibrahim mengingatkan, pemilik merek terkenal tidak sembarangan dalam menguasai merek dagang . Banyak pebisnis yang menggunakan aturan dilusi merek untuk menghalangi para kompetitornya. Dilusi merek mengizinkan pemilik merek terkenal melarang pihak lain menggunakan merek yang dapat menjadi ancaman.
"Itu bisa mengakibatkan kebingungan para konsumen dan ujungnya merugikan. Tapi dalam UU Merek ada aturan mainnya, tidak berarti bebas menguasai merek lalu menuntut," ujar Ibrahim dalam webinar di Jakarta, Jumat (9/4/2021). ( Baca juga: Pertumbuhan Pasar Online Dorong Merek Berlomba-lomba Eksis di Internet )
Menurut Ibrahim, dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) sudah diatur untuk menggunakan istilah yang umum dan kalimat deskriptif. "Dalam UU Merek disebutkan semua orang dapat mengajukan permohonan merek dengan memakai istilah yang umum atau generik. Namun harus ada tambahan kata lain sehingga ada perbedaan," ujarnya.
Hakim Agung Mahkamah Agung RI Ibrahim mengingatkan, pemilik merek terkenal tidak sembarangan dalam menguasai merek dagang . Banyak pebisnis yang menggunakan aturan dilusi merek untuk menghalangi para kompetitornya. Dilusi merek mengizinkan pemilik merek terkenal melarang pihak lain menggunakan merek yang dapat menjadi ancaman.
"Itu bisa mengakibatkan kebingungan para konsumen dan ujungnya merugikan. Tapi dalam UU Merek ada aturan mainnya, tidak berarti bebas menguasai merek lalu menuntut," ujar Ibrahim dalam webinar di Jakarta, Jumat (9/4/2021). ( Baca juga: Pertumbuhan Pasar Online Dorong Merek Berlomba-lomba Eksis di Internet )
Menurut Ibrahim, dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) sudah diatur untuk menggunakan istilah yang umum dan kalimat deskriptif. "Dalam UU Merek disebutkan semua orang dapat mengajukan permohonan merek dengan memakai istilah yang umum atau generik. Namun harus ada tambahan kata lain sehingga ada perbedaan," ujarnya.
Lihat Juga :