Prinsip Sustainability Bisnis Mendesak, Jika Perusahaan Tidak Ingin Ditinggalkan

Jum'at, 09 April 2021 - 22:39 WIB
Di tahun yang sama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK nomor 51 Tahun 2017 tentang Sustainable Finance yang mewajibkan seluruh Lembaga Jasa Keuangan dan emiten di Indonesia untuk memiliki Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan dan menerbitkan Sustainability Report agar kinerja ekonomi, sosial, dan lingkungannya dapat dimonitor secara transparan.

Dia memaparkan bahwa sustainability tidak hanya soal kegiatan sosial, donasi, filantropi ataupun soal lingkungan. Ia mengatakan bahwa sustainability itu luas dan banyak aspeknya.

Tidak melulu soal sosial kemasyarakatan atau pun soal lingkungan, tapi juga mencakup profitabilitas perusahaan, inovasi, perubahaan paradigma berfikir dan cara kerja, ketenagakerjaan, Kesehatan Keselamatan Kerja (K3), Hak Asasi Manusia, integritas, etika bisnis, tata kelola yang baik, manajemen risiko, anti korupsi, supply chain management, anti diskriminasi, keberagaman, ethical sourcing, kualitas produk dan jasa, perlindungan pelanggan, dan masih banyak lagi.

“Jadi sustainability ini bukan hanya tugasnya beberapa orang ataupun beberapa departemen di sebuah perusahaan. Sustainability ini tugasnya semua orang karena setiap unit dan departemen memilliki andil dan aspek sustainability yang terkait dengan tugas dan aktivitas mereka,” tandasnya.
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More