TMII Bakal Dikelola BUMN, ITDC: Belum Ada Arahan
Selasa, 13 April 2021 - 10:34 WIB
JAKARTA - BUMN sektor pariwisata, PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) belum menerima arahan pemerintah ihwal pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) . Bahkan, saat ini belum ada pembicaraan apapun.
Rencananya, pemerintah akan menyerahkan TMII kepada BUMN Pariwisata untuk dikelola secara profesional, usai diambil alih dari Yayasan Harapan Kita. "Kami di ITDC belum tau mas, karena belum ada arahan apapun terkait hal tersebut. Belum ada pembicaraan apapun," ujar Vice President Corporate Secretary ITDC Miranti N. Rendranti, saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (13/4/2021).
Sementara itu, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyebut, Yayasan Harapan Kita sudah tidak menjadi pengelola TMII setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor Nomor 19 Tahun 2021. Pengelolaan TMII resmi berpindah ke negara usai dipegang Yayasan Harapan Kita selama 44 tahun. Yayasan tersebut didirikan mendiang istri Presiden ke-2 Soeharto, Tien Soeharto.
Dasar hukum pengambilalihan TMII yakni Perpres 19/2021. Isi beleid itu menganulir isi Keppres Nomor 51 Tahun 1977 yang menjadi dasar hukum Yayasan Harapan Kita mengelola TMII selama ini. "Jadi ini nanti Kemensetneg merumuskan kriteria siapa yang akan secara tepat profesional memperbaiki Taman Mini, kemudian memberikan kontribusi kepada keuangan negara secara signifikan,” katanya.
Rencananya, pemerintah akan menyerahkan TMII kepada BUMN Pariwisata untuk dikelola secara profesional, usai diambil alih dari Yayasan Harapan Kita. "Kami di ITDC belum tau mas, karena belum ada arahan apapun terkait hal tersebut. Belum ada pembicaraan apapun," ujar Vice President Corporate Secretary ITDC Miranti N. Rendranti, saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (13/4/2021).
Sementara itu, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyebut, Yayasan Harapan Kita sudah tidak menjadi pengelola TMII setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor Nomor 19 Tahun 2021. Pengelolaan TMII resmi berpindah ke negara usai dipegang Yayasan Harapan Kita selama 44 tahun. Yayasan tersebut didirikan mendiang istri Presiden ke-2 Soeharto, Tien Soeharto.
Dasar hukum pengambilalihan TMII yakni Perpres 19/2021. Isi beleid itu menganulir isi Keppres Nomor 51 Tahun 1977 yang menjadi dasar hukum Yayasan Harapan Kita mengelola TMII selama ini. "Jadi ini nanti Kemensetneg merumuskan kriteria siapa yang akan secara tepat profesional memperbaiki Taman Mini, kemudian memberikan kontribusi kepada keuangan negara secara signifikan,” katanya.
(nng)
tulis komentar anda