Terungkap, Ini Penyebab TMII Tak Setor Penerimaan ke Kas Negara
Jum'at, 16 April 2021 - 16:42 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) selama ini tidak pernah menyetor penerimaan ke negara. Selama ini TMII hanya menyetorkan kewajiban berupa pajak.
Direktur Barang Milik Negara (BMN) Encep Sudarwan mengatakan, selama mengelola TMII, Yayasan Harapan Kita yang didirikan istri Presiden RI ke-2 Soeharto, Tien Soeharto, itu tidak pernah menyetor pendapatan TMII ke kas negara.
"Penerimaan negara kan ada dua, pajak dan nonpajak. Kalau pajak mereka banyak (bayar) pajak, tapi kalau PNBP memang selama ini belum ada," kata Encep dalam melalui konferensi pers secara virtual, Jumat (16/4/2021).
Menurut dia, Yayasan Harapan Kita tak pernah membayar PNBP dikarenakan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tentang pengelolaan TMII yang dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita belum diatur. Dengan dialihkan TMII kepada negara lagi, dia memastikan pengaturannya akan lebih jelas.
"Karena di Keppres 77 tadi memang tidak (ada), maklum mungkin saat itu yang Keppres 51 Tahun 77 itu di sana belum mengatur mengenai bagaimana PNBP-nya. Jadi sekarang kita harus jelas kalau BMN digunakan, dimanfaatkan oleh pihak lain apalagi pengusaha itu harus ada kontribusi tetapnya, profit sharing-nya," tuturnya.
DJKN mencatat nilai aset TMII mencapai Rp20,5 triliun berupa tanah. Adapun detail aset masih perlu dilakukan inventarisasi untuk kepastian data yang valid.
"Selain aset BMN, di dalamnya juga terdapat aset milik daerah dan pihak lain yang berkerja sama dengan Badan Pelaksana Pengelolaan dan Pengusahaan TMII (BP3 TMII)," tandasnya.
Direktur Barang Milik Negara (BMN) Encep Sudarwan mengatakan, selama mengelola TMII, Yayasan Harapan Kita yang didirikan istri Presiden RI ke-2 Soeharto, Tien Soeharto, itu tidak pernah menyetor pendapatan TMII ke kas negara.
"Penerimaan negara kan ada dua, pajak dan nonpajak. Kalau pajak mereka banyak (bayar) pajak, tapi kalau PNBP memang selama ini belum ada," kata Encep dalam melalui konferensi pers secara virtual, Jumat (16/4/2021).
Menurut dia, Yayasan Harapan Kita tak pernah membayar PNBP dikarenakan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tentang pengelolaan TMII yang dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita belum diatur. Dengan dialihkan TMII kepada negara lagi, dia memastikan pengaturannya akan lebih jelas.
"Karena di Keppres 77 tadi memang tidak (ada), maklum mungkin saat itu yang Keppres 51 Tahun 77 itu di sana belum mengatur mengenai bagaimana PNBP-nya. Jadi sekarang kita harus jelas kalau BMN digunakan, dimanfaatkan oleh pihak lain apalagi pengusaha itu harus ada kontribusi tetapnya, profit sharing-nya," tuturnya.
DJKN mencatat nilai aset TMII mencapai Rp20,5 triliun berupa tanah. Adapun detail aset masih perlu dilakukan inventarisasi untuk kepastian data yang valid.
"Selain aset BMN, di dalamnya juga terdapat aset milik daerah dan pihak lain yang berkerja sama dengan Badan Pelaksana Pengelolaan dan Pengusahaan TMII (BP3 TMII)," tandasnya.
(fai)
tulis komentar anda