Terungkap, Ini Penyebab TMII Tak Setor Penerimaan ke Kas Negara

Jum'at, 16 April 2021 - 16:42 WIB
Menurut dia, Yayasan Harapan Kita tak pernah membayar PNBP dikarenakan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tentang pengelolaan TMII yang dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita belum diatur. Dengan dialihkan TMII kepada negara lagi, dia memastikan pengaturannya akan lebih jelas.

"Karena di Keppres 77 tadi memang tidak (ada), maklum mungkin saat itu yang Keppres 51 Tahun 77 itu di sana belum mengatur mengenai bagaimana PNBP-nya. Jadi sekarang kita harus jelas kalau BMN digunakan, dimanfaatkan oleh pihak lain apalagi pengusaha itu harus ada kontribusi tetapnya, profit sharing-nya," tuturnya.

Baca Juga: Ada Dua BUMN yang Bisa Mengelola TMII, Siapa yang Paling Pas?

DJKN mencatat nilai aset TMII mencapai Rp20,5 triliun berupa tanah. Adapun detail aset masih perlu dilakukan inventarisasi untuk kepastian data yang valid.

"Selain aset BMN, di dalamnya juga terdapat aset milik daerah dan pihak lain yang berkerja sama dengan Badan Pelaksana Pengelolaan dan Pengusahaan TMII (BP3 TMII)," tandasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!