Aset Negara yang Disita dari Trah Cendana Bakal Dikelola Pemerintah

Jum'at, 16 April 2021 - 17:04 WIB
Foto/dok
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih akan mengincar beberapa aset negara yang mana saat ini masih dikuasai oleh pihak-pihak tertentu. Sementara, untuk aset-aset negara yang berhasil dikuasai kembali akan dikelola oleh pemerintah.

Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) Encep Sudarwan memastikan, bahwa Gedung Granadi dan aset Megamendung yang dimiiliki keluarga alm. Soeharto telah disita akan dikelola DJKN. Sebab, selama itu adalah barang milik negara (BMN) maka akan dikelola oleh pemerintah. ( Baca juga:Aset Negara di Luar Negeri Senilai Rp40 Triliun Tak Bisa Beri Pemasukan )



"Gedung Granadi dan aset di Megamendung, sepanjang itu BMN dikelola DJKN," ujar Encep dalam video virtual, Jumat (16/4/2021).

Kata dia, BMN terdiri dari dua, yakni pengguna dan pengelola. Untuk Kemenkeu sendiri sebagai pengelola barang, sedangkan Sekretariat Negara (Setneg) statusnya pengguna barang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!