Aset Negara yang Disita dari Trah Cendana Bakal Dikelola Pemerintah
Jum'at, 16 April 2021 - 17:04 WIB
"Sepanjang BMN apa pun juga ada pengelolanya, jadi kalau itu sudah jadi barang milik negara, pasti dikelola untuk DJKN," jelasnya.
Saat ini, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) . Disebutkan dalam perpres, tanah itu bersertifikat hak pakai atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia. ( Baca juga:Google Earth Menunjukkan Efek Perubahan Iklim yang Mengerikan )
Dengan ditetapkannya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kemensetneg, maka penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 dinyatakan berakhir. Perpres tersebut pun telah diundangkan pada 1 April 2021.
Saat ini, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) . Disebutkan dalam perpres, tanah itu bersertifikat hak pakai atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia. ( Baca juga:Google Earth Menunjukkan Efek Perubahan Iklim yang Mengerikan )
Dengan ditetapkannya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kemensetneg, maka penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 dinyatakan berakhir. Perpres tersebut pun telah diundangkan pada 1 April 2021.
(uka)
Lihat Juga :