Menhub Target Kendaraan Listrik Jadi Transportasi Massal

Minggu, 18 April 2021 - 23:00 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengupayakan kendaraan listrik di Indonesia menjadi kebutuhan massal bagi masyarakat. Upaya tersebut bagian dari realisasi amanah Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut, pihaknya telah menindaklanjuti perpres tersebut dengan membuat sejumlah regulasi tentang kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur perihal pengujian tipe fisik kendaraan bermotor listrik, kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai, dan sejumlah regulasi lainnya yang tengah disusun.



( Baca juga:Warga Jabodetabek Akan Kian Dimanjakan dengan Jalur Dwi Ganda Senilai Rp6 Triliun )

“Kita ingin kendaraan listrik ini bisa menjadi kebutuhan massal. Presiden telah mengamanatkan bahwa kita harus mengarah ke penggunaan kendaraan listrik,” ujar Budi saat ditemui, Minggu (18/4/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!