Silau Gan! Harga Emas Batangan Naik Tipis di Awal Pekan
Senin, 19 April 2021 - 09:38 WIB
JAKARTA - Mengawali pekan ini, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melanjutkan penguatan. Harga emas untuk ukuran satu gram berada di level Rp939.000 atau naik Rp2.000 dari perdagangan sebelumnya.
Sementara untuk harga pembelian kembali (buyback), berada di level Rp 835.000 per gram atau naik Rp 3.000 dari perdagangan sebelumnya. Harga buyback adalah harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.
Mengutip situs Logammulia.com, harga jual emas berukuran 0,5 gram dibanderol sebesar Rp519.500. Sedangkan untuk ukuran 5 gram dan 10 gram masing-masing dijual Rp4.470.000 dan Rp8.885.000.
Kemudian untuk ukuran 50 gram dihargai sebesar Rp44.095.000. Sementara untuk emas pecahan terbesar 500 gram dan 1000 gram, masing-masing dijual Rp439.820.000 dan Rp879.600.000.
Sekedar informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Sedangkan, harga jual emas tersebut sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas emas batangan sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bagi pembeli yang tidak menyertakan NPWP memperoleh potongan pajak lebih tinggi sebesar 0,9 persen. Adapun rincian harga emas sebagai berikut:
Emas 0,5 gram: Rp 519.500
Sementara untuk harga pembelian kembali (buyback), berada di level Rp 835.000 per gram atau naik Rp 3.000 dari perdagangan sebelumnya. Harga buyback adalah harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.
Mengutip situs Logammulia.com, harga jual emas berukuran 0,5 gram dibanderol sebesar Rp519.500. Sedangkan untuk ukuran 5 gram dan 10 gram masing-masing dijual Rp4.470.000 dan Rp8.885.000.
Kemudian untuk ukuran 50 gram dihargai sebesar Rp44.095.000. Sementara untuk emas pecahan terbesar 500 gram dan 1000 gram, masing-masing dijual Rp439.820.000 dan Rp879.600.000.
Sekedar informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Sedangkan, harga jual emas tersebut sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas emas batangan sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bagi pembeli yang tidak menyertakan NPWP memperoleh potongan pajak lebih tinggi sebesar 0,9 persen. Adapun rincian harga emas sebagai berikut:
Emas 0,5 gram: Rp 519.500
Lihat Juga :
tulis komentar anda