Antisipasi Mudik Kucing-kucingan, Alvin Lie: Siapkan Karantina di Daerah!

Senin, 19 April 2021 - 17:28 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk melarang masyarakat untuk mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021 mendatang. Kebijakan ini dilakukan untuk menekan dan mencegaj angka penyebaran virus covid-19. Namun kebijakan larangan mudik pada periode 6-17 Mei ini dinilai tidak akan efektif. Karena diperkirakan akan banyak masyarakat yang akan mudik lebih dahulu sebelum tanggal 6-17 Mei 2021.

Pengamat Penerbangan Alvin Lie mengatakan pemerintah daerah juga perlu berperan aktif untuk mendukung kebijakan ini. Misalnya dengan mewajibkan para pemudik untuk melakukan karantina. Menurut Alvin Lie, pemerintah seharusnya bukan hanya sekedar menghambat masyarakat. Sebaliknya, pemerintah seharusnya juga melindungi masyarakat dari penularan birus covid-19.

“Ini juga terkait dengan pemerintah daerah. Bisa saja pemerintah daerah setiap mudik diwajibkan untuk karantina. Atau diwajibkan untuk tes lagi kembali lagi jangan sekedar menghambat orang tapi melindungi jangan sampai terjadi penularan,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (19/4/2021).





Selain itu, kepatuhan terhadap protokol kesehatan juga harus diperketat. Tak hanya di transportasi atau ketika menaiki transportasi umum saja, namun juga di beberapa tempat seperti restoran hingga hotel. “Termasuk kepatuhan terhadap prokes di rumah makan, hotel, Rest Area, bandara, terminal dan sebagainya,” kata Alvin Lie.

Alvin Lie juga meminta pengawasan di sektor transportasi darat untuk diperketat termasuk dari sisi protokol kesehatannya. Karena menurutnya, cukup banyak masyarakay yang berpergian menggunakan transportasi darat. “Jangan melihat hanya udara, penumpang udara itu sedikit yang banyak justru lewat darat pengawasanya di darat,” kata Alvin Lie.



Pengawasan juga perlu dilakukan bersama dan tidak hanya diserahkan kepada satu Kementerian saja dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Sebab jika hanya menuerahkan kepada Kementerian Perhubungan saja, ranahnya akan sangat terbatas.

“Bukan hanya Kemenhub tapi ini ada kaitanya dengan Kementerian Kesehatan pemeriksaan kesehatan itu kan ranahnya Kemenkes, Kementerian Perhubungan kan hanya mengatur angkutannya saja kemudian pergerakan manusianya Kementerian Dalam Negeri, Satgas penanganan covid, itu semuanya harusnya terkordinir. Sebab kalau hanya Kemenhub saja ranahnya terbatas hanya pada angkutan saja,” kata Alvin Lie.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More