Genjot Ekspor UMKM dengan Pemanfaatan Perjanjian Dagang Internasional

Selasa, 20 April 2021 - 04:20 WIB
Menurut Jerry, Presiden RI Joko Widodo memberikan arahan kepada Kemendag untuk mempercepat penyelesaian perundingan perdagangan internasional dengan negara-negara potensial sebagai agenda prioritas.

Hal ini karena Indonesia kini sedang bertransformasi menjadi negara penghasil produk-produk bernilai tinggi yang membutuhkan pasar-pasar baru di luar negara tradisional/mitra dagang utamanya.

“Saat ini Indonesia telah menyelesaikan 23 perjanjian perdagangan internasional. Para pelaku UKM dapat memanfaatkan secara optimal berbagai kemudahan dan fasilitas dari perjanjian yang telah disepakati dengan negara-negara mitra dagang. Dengan segala manfaat yang didapat dari perjanjian perdagangan tersebut, akan mempermudah para pelaku UKM dalam mengekspor produk-produknya ke mancanegara,” terang Wamendag.

Para pelaku UKM, lanjut Wamendag, juga dapat memanfaatkan Free Trade Agreement (FTA) Center dalam mengenalkan produknya ke mancanegara. “Saat ini, Kemendag memiliki lima FTA Center yang tersebar di beberapa kota Indonesia, yaitu Jakarta, Medan, Bandung, Surabaya, dan Makassar. FTA Center dapat menjadi instrumen para pelaku UKM dalam mempromosikan produknya ke dunia,” imbuh Wamendag.

FTA Center berperan memberikan pelayanan konsultasi, edukasi, serta advokasi tentang perjanjian perdagangan bebas. FTA Center mendorong dunia usaha memahami dan memanfaatkan FTA untuk mengembangkan usaha dan menembus pasar global.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!