Genjot Ekspor UMKM dengan Pemanfaatan Perjanjian Dagang Internasional

Selasa, 20 April 2021 - 04:20 WIB
Baca Juga: Ekspor Produk UMKM RI Masih Tertinggal dari APEC, Teten Bilang Perlu Sekolah

Di samping itu, Kemendag juga memiliki 46 perwakilan perdagangan di luar negeri seperti Atase Perdagangan, Indonesia Trade Promotion Center (ITPC), Konsul Perdagangan, Kantor Dagang dan Ekonomi, serta Duta Besar di WTO.

Para pelaku UKM dapat menghubungi para perwakilan perdagangan Indonesia yang bertugas mempromosikan produk Indonesia. Selain itu, para perwakilan perdagangan juga bertugas menyelenggarakan penjajakan kesepakatan dagang (business matching) dengan buyers di luar negeri.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!