Bepergian ke Luar Kota pada 6-17 Mei Wajib Tunjukkan SIKM

Rabu, 21 April 2021 - 08:57 WIB
Petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat izin keluar masuk wilayah (SIKM). Foto/Dok SINDOphoto/Ramadhan Adiputra
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan larangan mudik lebaran kepada masyarakat pada periode 6-17 Mei 2021. Larangan mudik lebaran ini diikuti dengan kebijakan pelarangan moda transportasi untuk beroperasi.

Namun, ada beberapa kendaraan dan kelompok masyarakat yang diperbolehkan untuk berpergian ke luar kota pada periode 6-17 Mei 2021. Salah satu yang diperbolehkan adalah kelompok kendaraan logistik.



Kemudian, perjalanan dinas yang mendesak dan bukan untuk alasan mudik. Beberapa alasan yang diperbolehkan seperti misalnya perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil dengan didampingi satu orang keluarga, dan untuk keperluan persalinan dengan orang yang mendampingi maksimal 2 orang.

Baca juga: Awas Travel Gelap Saat Mudik Lebaran 2021 Dilarang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!