Cegah Kebanyakan Tangkap, KKP Amankan Dua Kapal Ikan
Rabu, 21 April 2021 - 20:23 WIB
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua kapal yang beroperasi tidak sesuai daerah penangkapan di perairan Kepulauan Seribu . Langkah tegas diambil agar tidak terjadi penangkapan berlebih (overfishing) di perairan tersebut.
Bukan hanya tegas terhadap kapal ikan asing ilegal, Menteri Wahyu Sakti Trenggono juga terus melakukan upaya penertiban terhadap kapal ikan Indonesia yang beroperasi tidak sesuai ketentuan.
( Baca juga: Lanjutan Kasus Edhy Prabowo Terungkap Dua Perusahaan Ekspor Benur Secara Ilegal )
“Gelar operasi KP Hiu 10 menangkap dua kapal yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan di perairan Kepulauan Seribu," ujar Antam Novambar, Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/4/2021).
Dia juga menjelaskan bahwa kedua kapal tersebut, yaitu KM Ulam Sari-HR dan KM Putra Safik, merupakan kapal ikan yang seharusnya beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara. Kapal tersebut mengoperasikan alat penangkapan ikan cantrang (seine nets).
"Kedua kapal ini tertangkap tangan pada saat mengoperasikan alat tangkapnya," jelas Antam.
Dia juga menambahkan bahwa proses pemeriksaan sedang dilakukan, dan kedua kapal ikan tersebut telah di-ad hoc ke Pangkapan PSDKP Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono kembali mengingatkan pentingnya langkah penertiban kapal ikan Indonesia sebagai upaya mengawal kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam mengelola perikanan berkelanjutan dan peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dia menjelaskan bahwa program peningkatan PNBP akan sulit dilakukan apabila pelanggaran operasional kapal Indonesia masih terus dilakukan.
"Kunci perikanan berkelanjutan dan peningkatan PNBP di subsektor perikanan tangkap adalah kepatuhan pelaku usaha," tutur dia.
( Baca juga: Keki Foto Sri Mulyani Jadi Cover APBN KiTa, Misbakhun: Orang-Orang Ini Menjalankan Misinya Siapa? )
Dia juga menekankan bahwa basis pembagian daerah penangkapan ikan adalah potensi di masing-masing WPPNRI. Oleh sebab itu, apabila kapal beroperasi di WPPNRI yang tidak sesuai ketentuan, akan terjadi penangkapan berlebih (overfishing). Pihaknya juga menyoroti ukuran kapal yang sangat besar tersebut apabila beroperasi di Kepulauan Seribu akan menjadi masalah bagi nelayan kecil.
"Penegakan hukum ini untuk kelestarian sumber daya perikanan. Kami juga pertimbangkan nasib nelayan kecil yang tentu akan kalah bersaing," tandas dia.
Bukan hanya tegas terhadap kapal ikan asing ilegal, Menteri Wahyu Sakti Trenggono juga terus melakukan upaya penertiban terhadap kapal ikan Indonesia yang beroperasi tidak sesuai ketentuan.
( Baca juga: Lanjutan Kasus Edhy Prabowo Terungkap Dua Perusahaan Ekspor Benur Secara Ilegal )
“Gelar operasi KP Hiu 10 menangkap dua kapal yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan di perairan Kepulauan Seribu," ujar Antam Novambar, Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/4/2021).
Dia juga menjelaskan bahwa kedua kapal tersebut, yaitu KM Ulam Sari-HR dan KM Putra Safik, merupakan kapal ikan yang seharusnya beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara. Kapal tersebut mengoperasikan alat penangkapan ikan cantrang (seine nets).
"Kedua kapal ini tertangkap tangan pada saat mengoperasikan alat tangkapnya," jelas Antam.
Dia juga menambahkan bahwa proses pemeriksaan sedang dilakukan, dan kedua kapal ikan tersebut telah di-ad hoc ke Pangkapan PSDKP Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono kembali mengingatkan pentingnya langkah penertiban kapal ikan Indonesia sebagai upaya mengawal kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam mengelola perikanan berkelanjutan dan peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dia menjelaskan bahwa program peningkatan PNBP akan sulit dilakukan apabila pelanggaran operasional kapal Indonesia masih terus dilakukan.
"Kunci perikanan berkelanjutan dan peningkatan PNBP di subsektor perikanan tangkap adalah kepatuhan pelaku usaha," tutur dia.
( Baca juga: Keki Foto Sri Mulyani Jadi Cover APBN KiTa, Misbakhun: Orang-Orang Ini Menjalankan Misinya Siapa? )
Dia juga menekankan bahwa basis pembagian daerah penangkapan ikan adalah potensi di masing-masing WPPNRI. Oleh sebab itu, apabila kapal beroperasi di WPPNRI yang tidak sesuai ketentuan, akan terjadi penangkapan berlebih (overfishing). Pihaknya juga menyoroti ukuran kapal yang sangat besar tersebut apabila beroperasi di Kepulauan Seribu akan menjadi masalah bagi nelayan kecil.
"Penegakan hukum ini untuk kelestarian sumber daya perikanan. Kami juga pertimbangkan nasib nelayan kecil yang tentu akan kalah bersaing," tandas dia.
(uka)
tulis komentar anda