Cegah Kebanyakan Tangkap, KKP Amankan Dua Kapal Ikan
Rabu, 21 April 2021 - 20:23 WIB
Dia juga menjelaskan bahwa kedua kapal tersebut, yaitu KM Ulam Sari-HR dan KM Putra Safik, merupakan kapal ikan yang seharusnya beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara. Kapal tersebut mengoperasikan alat penangkapan ikan cantrang (seine nets).
"Kedua kapal ini tertangkap tangan pada saat mengoperasikan alat tangkapnya," jelas Antam.
Dia juga menambahkan bahwa proses pemeriksaan sedang dilakukan, dan kedua kapal ikan tersebut telah di-ad hoc ke Pangkapan PSDKP Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono kembali mengingatkan pentingnya langkah penertiban kapal ikan Indonesia sebagai upaya mengawal kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam mengelola perikanan berkelanjutan dan peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dia menjelaskan bahwa program peningkatan PNBP akan sulit dilakukan apabila pelanggaran operasional kapal Indonesia masih terus dilakukan.
"Kunci perikanan berkelanjutan dan peningkatan PNBP di subsektor perikanan tangkap adalah kepatuhan pelaku usaha," tutur dia.
"Kedua kapal ini tertangkap tangan pada saat mengoperasikan alat tangkapnya," jelas Antam.
Dia juga menambahkan bahwa proses pemeriksaan sedang dilakukan, dan kedua kapal ikan tersebut telah di-ad hoc ke Pangkapan PSDKP Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono kembali mengingatkan pentingnya langkah penertiban kapal ikan Indonesia sebagai upaya mengawal kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam mengelola perikanan berkelanjutan dan peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dia menjelaskan bahwa program peningkatan PNBP akan sulit dilakukan apabila pelanggaran operasional kapal Indonesia masih terus dilakukan.
"Kunci perikanan berkelanjutan dan peningkatan PNBP di subsektor perikanan tangkap adalah kepatuhan pelaku usaha," tutur dia.
Lihat Juga :