Apindo: Implementasi Aturan THR 2021 Harus Lihat Kondisi Perusahaan
Kamis, 22 April 2021 - 13:04 WIB
JAKARTA - Ketua Bidang Regulasi Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Myra M Hanartani mengungkapkan apresiasinya atas Surat Edaran (SE) perihal pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 kepada pekerja/buruh yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Apindo mengapresiasi adanya ruang dialog antara pekerja dan pengusaha untuk membahas lebih lanjut tentang ketentuan THR," ucap Myra dalam webinar di Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Dengan adanya SE tersebut, Kemnaker memberikan peluang ruang dialog antara pengusaha dan pekerja apabila ada permasalahan terkait pemberian THR. Hal ini penting karena yang paling mengetahui tentang kesanggupan membayar lunas THR adalah para pekerja dan pengusaha terkait.
"Karena bagaimanapun yang mengetahui pasti tentang bagaimana apakah bisa membayar lunas sampai H-7, atau bagaimana kondisi mereka di tempat kerja pasti teman-teman pekerja dan pengusaha yang terkait," tambah Myra.
Dia mengingatkan pula bahwa SE Menaker ini menjadi peraturan yang bersifat umum. Hal ini berarti, implementasi peraturannya tetap memperhatikan kondisi perusahaan masing-masing. "Peraturan ini bersifat umum ya, tapi untuk implementasinya harus melihat kondisi dari masing-masing perusahaan," pungkas Myra.
"Apindo mengapresiasi adanya ruang dialog antara pekerja dan pengusaha untuk membahas lebih lanjut tentang ketentuan THR," ucap Myra dalam webinar di Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Dengan adanya SE tersebut, Kemnaker memberikan peluang ruang dialog antara pengusaha dan pekerja apabila ada permasalahan terkait pemberian THR. Hal ini penting karena yang paling mengetahui tentang kesanggupan membayar lunas THR adalah para pekerja dan pengusaha terkait.
"Karena bagaimanapun yang mengetahui pasti tentang bagaimana apakah bisa membayar lunas sampai H-7, atau bagaimana kondisi mereka di tempat kerja pasti teman-teman pekerja dan pengusaha yang terkait," tambah Myra.
Baca Juga
Dia mengingatkan pula bahwa SE Menaker ini menjadi peraturan yang bersifat umum. Hal ini berarti, implementasi peraturannya tetap memperhatikan kondisi perusahaan masing-masing. "Peraturan ini bersifat umum ya, tapi untuk implementasinya harus melihat kondisi dari masing-masing perusahaan," pungkas Myra.
(fai)
Lihat Juga :
tulis komentar anda