Apindo: Implementasi Aturan THR 2021 Harus Lihat Kondisi Perusahaan

Kamis, 22 April 2021 - 13:04 WIB
"Karena bagaimanapun yang mengetahui pasti tentang bagaimana apakah bisa membayar lunas sampai H-7, atau bagaimana kondisi mereka di tempat kerja pasti teman-teman pekerja dan pengusaha yang terkait," tambah Myra.

Baca Juga: Padangsidimpuan Gempar, Jelang Sahur 4 Anggota DPRD Laporkan Dugaan Suap ke Polisi

Dia mengingatkan pula bahwa SE Menaker ini menjadi peraturan yang bersifat umum. Hal ini berarti, implementasi peraturannya tetap memperhatikan kondisi perusahaan masing-masing. "Peraturan ini bersifat umum ya, tapi untuk implementasinya harus melihat kondisi dari masing-masing perusahaan," pungkas Myra.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!