Pepesan Kosong, Percuma Pembangkit Listrik MCTN Senilai Rp4,2 Triliun Ditenderkan

Kamis, 22 April 2021 - 12:22 WIB
“Blok Rokan ada di dalamnya. Apalagi setelah nanti dikelola BUMN kita, Pertamina. Maka hanya PLN yang punya kewenangan memasok listrik di Blok Rokan,” tegas Adnan.

Memang, lanjut Adnan, badan usaha lain bisa saja menyediakan listrik suatu wilayah. Tetapi harus memenuhi syarat berdasarkan Permen ESDM 28 Tahun 2012. Misalnya, bahwa wilayah tersebut belum terjangkau pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada.

Selain itu, jika pemegang Wilayah Usaha, tidak mampu menyediakan tenaga listrik atau jaringan distribusi tenaga listrik. “Kenyataannya, PLN sudah menjangkau wilayah tersebut,” urainya.

Dalam konteks inilah Adnan menegaskan, bahwa sebenarnya pembangkit listrik MCTN tidak memiliki nilai. Sebab, dengan berakhirnya pengelolaan Blok Rokan oleh Chevron Pacific Indonesia (CPI), maka kontrak MCTN juga selesai.

Apalagi, PLN sebagai satu-satunya badan usaha yang punya hak dan kewenangan di Blok Rokan, juga sudah melakukan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dan Uap (PJBTLU) dengan Pertamina.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!