Kelapa Sawit Primadona Indonesia, Airlangga: Sejak Abad 18
Jum'at, 23 April 2021 - 11:22 WIB
Peraturan ini mewajibkan seluruh tipe usaha kelapa sawit yaitu Perkebunan Besar Negara, Perkebunan Besar Swasta dan Perkebunan Rakyat Indonesia untuk mendapatkan sertifikasi ISPO, sebagai jaminan bahwa praktik produksi yang dilakukan telah mengikuti prinsip dan kaidah keberlanjutan.
Baca juga: 19 Perusahaan Antri IPO di BEI, Terbanyak Sektor Konsumer
Pemerintah tetap berkomitmen untuk melakukan peremajaan atau replanting sebanyak 180 ribu hektar kebun kelapa sawit milik pekebun pada tahun 2021 ini. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit khususnya ditingkat pekebun rakyat.
“Kerja sama dan kolaborasi dalam pembangunan kelapa sawit berkelanjutan antar seluruh cakupan industri kelapa sawit, mulai dari perkebunan hingga pemanfaatan produk kelapa sawit dan turunannya di berbagai sektor industri, merupakan sebuah keniscayaan. Diperlukan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk stakeholder yang mengikuti webinar pada kesempatan ini. Semoga perkebunan di Indonesia semakin berkelanjutan,” pungkasnya.
Baca juga: 19 Perusahaan Antri IPO di BEI, Terbanyak Sektor Konsumer
Pemerintah tetap berkomitmen untuk melakukan peremajaan atau replanting sebanyak 180 ribu hektar kebun kelapa sawit milik pekebun pada tahun 2021 ini. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit khususnya ditingkat pekebun rakyat.
“Kerja sama dan kolaborasi dalam pembangunan kelapa sawit berkelanjutan antar seluruh cakupan industri kelapa sawit, mulai dari perkebunan hingga pemanfaatan produk kelapa sawit dan turunannya di berbagai sektor industri, merupakan sebuah keniscayaan. Diperlukan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk stakeholder yang mengikuti webinar pada kesempatan ini. Semoga perkebunan di Indonesia semakin berkelanjutan,” pungkasnya.
(ind)
Lihat Juga :