Peredaran Rokok Elektrik Ilegal Harus Jadi Perhatian Serius
Sabtu, 24 April 2021 - 23:28 WIB
Kehadiran rokok elektrik ilegal di Indonesia yang tidak membayar cukai telah merugikan negara. Untuk itu, peredaran rokok elektrik ilegal perlu ditindak dengan tegas. Foto/Dok
JAKARTA - Kehadiran rokok elektrik ilegal di Indonesia yang tidak membayar cukai telah merugikan negara. Untuk itu, peredaran rokok elektrik ilegal perlu ditindak dengan tegas.
Demikian disampaikan Ekonomi Senior INDEF, Enny Sri Hartati. Menurut dia, rokok elektrik merupakan salah satu jenis hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dalam terminologi Undang-Undang Cukai. Produk ini dikenakan cukai per 1 Juli 2018.
“Kontribusinya terhadap penerimaan negara tahun 2018 sebesar Rp80 miliar, kemudian tahun 2019 sebesar Rp260 miliar dan tahun 2020 mencapai Rp680 miliar,” ujarnya.
Baca Juga: Indonesia Butuh Regulasi Khusus untuk Mengatur Rokok Elektrik
Demikian disampaikan Ekonomi Senior INDEF, Enny Sri Hartati. Menurut dia, rokok elektrik merupakan salah satu jenis hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dalam terminologi Undang-Undang Cukai. Produk ini dikenakan cukai per 1 Juli 2018.
“Kontribusinya terhadap penerimaan negara tahun 2018 sebesar Rp80 miliar, kemudian tahun 2019 sebesar Rp260 miliar dan tahun 2020 mencapai Rp680 miliar,” ujarnya.
Baca Juga: Indonesia Butuh Regulasi Khusus untuk Mengatur Rokok Elektrik
Lihat Juga :